in

Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Sj-182 Asal Sragen

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Jahja Joel Lahmi, menyerahkan santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. Penyerahan santunan di rumah keluarga korban, di Desa Katelan, Kecamatan Tangen. (Foto: Sragenkab.go.id)

 

HALO SRAGEN – Keluarga dua korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 asal Kabupaten Sragen, Suyanto (40) dan Riyanto (32) menerima santunan asuransi dari PT Jasa Raharja.

Santunan tersebut diserahkan langsung Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi, di kediaman keluarga korban, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sabtu (30/1).

Dalam kesempatan itu Bupati Sragen mengatakan pihaknya bersama Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi, Wakapolres Sragen Kompol Eko Mardiyanto, Sekda Sragen Tatag Prabawanto dan Muspika Kecamatan Tangen, datang untuk memberikan dukungan, agar pihak keluarga tidak larut dalam kesedihan.

“Pagi ini, mewakili Pemerintah Kabupaten Sragen dan seluruh masyarakat Kabupaten Sragen menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya. Semoga Almarhum Mas Suyanto dan Mas Riyanto husnul khotimah dan untuk keluarga korban bisa ikhlas, kuat dan sabar, Aamiin,” tutur Bupati.

Bupati Yuni juga mengucapkan terimakasih kepada PT Jasa Raharja yang telah memberikan santunan kepada hak ahli waris.

“Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja yang dengan cepat memberikan santunan asuransi kepada ahli waris dari kedua korban yang sudah berhasil di identifikasi kemarin, Jumat (29/1). Rencananya kedua jenazah segera dibawa ke Sragen untuk dimakamkan. Proses pemakaman akan dibiayai oleh Pemkab Sragen,” kata Bupati.

Sementara, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi menyampaikan ucapan duka cita sekaligus menyerahkan santunan.

Pihaknya menjelaskan jika kedua korban pesawat tersebut telah terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli waris berhak menerima santunan Rp 50 juta yang diberikan melalui transfer ke rekening ahli waris.

“Jadi ini sudah jadi tanggung jawab kami, sebagai bentuk kehadiran Negara kepada masyarakat yang mengalami musibah. Setelah mendapat kabar dua jenazah asal Sragen berhasil teridentifikasi oleh tim DVI Polri maka hak dari masyarakat segera kami sampaikan,” jelas Jahja.

Dirinya menambahkan, ada 3 orang asal Provinsi Jawa Tengah yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 pada 9 Januari 2021 lalu. Dua korban berasal dari Kabupaten Sragen dan satu korban dari Kabupaten Kebumen. (HS-08)

Pelajari Skil Development Center, Pemkot Padang Kunjungi Karanganyar

Melalui Gowes, Dico-Chacha Lihat Lebih Dekat Potensi Alam Boja dan Limbangan