HALO PURBALINGGA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 840/5456/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Ramadhan 1444 H, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, belum lama ini.
Penerbitan SE oleh Sekda tersebut, didasari oleh SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Melalui jam kerja saat Ramadhan ini, kepala perangkat daerah harus memastikan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, seperti dirilis purbalinggakab.go.id.
Adapun jam kerja untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, yaitu Senin hingga Kamis, jam 07.30 sampai 15.15 WIB, serta Jumat, dari 07.30 sampai 11.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 sampai 12.30 WIB.
“Sedangkan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, yaitu Senin – Kamis : 07.30 sampai 14.00 WIB, Jumat : 07.30 sampai. 11.00 WIB, Sabtu : 07.30 sampai 13.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 sampai dengan 12.30 WIB,” papar Sekda.
Sementara itu pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga, diatur oleh Kepala Perangkat daerah masing-masing, dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif satu minggu 32,5 jam. Serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“ASN di lingkungan khusus yang dimaksud ini yakni di RSUD, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit pelayanan Pendapatan Daerah, dan unit pelayanan lainnya,” kata dia.(HS-08)