in

Jam Kerja ASN Di Pemkab Demak Selama Ramadan, Jumat Hanya Sampai Pukul 11.00

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Demak, Endah Cahyarini. (Sumber : Menpan.go.id)

HALO DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak, telah menetapkan jam kerja untuk perangkat daerah, selama bulan suci Ramadan. Aturan jam kerja tersebut, tertuang melalui Surat Edaran No.581/0941/2021.

Dalam surat penetapan yang berlaku mulai hari pertama puasa itu,  pelaksanaan jam kerja untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis, adalah pukul 07.30 sampai 14.45 WIB. Adapun untuk Jumat, jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 11.00 WIB.

Untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja, untuk Senin hingga Kamis, adalah pukul 07.30 sampai 13.45 WIB. Untuk Jumat, pada pukul 07.30 sampai 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30 sampai 11.30 WIB.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Demak, Endah Cahyarini, seusai memimpin rapat struktural di lingkungan kerjanya, Senin (12/4), bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tersebut, telah disosialisasikan kepada seluruh kepala OPD, direksi BUMD.

“Setalah disosialisasikan atau disampaikan ke pimpinan OPD, diharapkan para pimpinan OPD dapat memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan. Untuk seluruh pegawai yang masuk kerja tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat di bulan Ramadan masih di suasana pandemi Covid -19.” kata Endah Cahyarini, seperti dirilis Demakkab.go.id. (HS-08)

Wakil Ketua Dewan Imbau Masyarakat Tetap Jalankan Prokes saat Laksanakan Ibadah Ramadan

Polisi di Demak akan Paksa Putar Balik Warga yang Nekat Mudik