in

Ini Vonis Empat Mahasiswa Kasus Demo Tolak Omnibuslaw

Sidang vonis empat mahasiswa terkait demo ricuh tolak omnibuslaw, Selasa (8/6/2021).

 

HALO SEMARANG – Sidang perkara empat mahasiswa asal Semarang terkait demo tolak omnibuslaw pada (7/10/2020) lalu, berakhir dengan vonis hukuman percobaan.

Ketua Majelis Hakim, Sutiyono, dalam memimpin sidang, memvonis keempat mahasiswa yang disidangkan secara terpisah dengan pidana penjara selama 3 bulan dan masa hukuman percobaan 6 bulan.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut berisi perihal orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu berarti yang bersangkutan tak perlu menjalani sanksi penjara apabila mereka selama 6 bulan tidak melakukan pelanggaran hukum apapun.

“Artinya, para terdakwa tidak dipenjara jika dalam 6 bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana,” jelas kuasa hukum terdakwa, Kahar Muamalsyah, Selasa (8/6/2021) usai sidang.

Kahar menyebut, putusan vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan saat di persidangan.

Dia mengatakan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena tak mengikuti perintah dari mobil komando. Padahal faktanya terdakwa tak dapat mendengar suara dari mobil komando lantaran terletak jauh pada posisi aksi massa tolak omnibuslawa.

“Selain itu massa aksi yang mengikuti aksi demonstrasi berjumlah ribuan,” ujarnya.(HS)

Kabupaten Dogiyai di Papua Belajar Pembangunan di Boyolali

Pura-pura Membeli Motor, Saat Korban Lengah Motor Dibawa Kabur