in

Ini Tata Cara dan Anjuran MUI Terkait Pelaksanaan Salat Id di Rumah

Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji.

 

HALO SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan seruan kepada warga untuk melakukan Salat Idul Fitri dan khutbah di rumah masing-masing. Hal itu sebagai bentuk upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji menjelaskan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 maka warga dianjurkan melakukan salat Id dan kutbah di rumah.

“Pendapat ulama (MUI) bahwa Salat Id bisa dilakukan di rumah. Kalau sendirian, ya tanpa khutbah. Mosok ngotbahi dewe. Tapi kalau itu berjamaah, ada anaknya, ada istrinya, dia bisa lakukan Salat Idul Fitri berjamaah, sehingga ada khatibnya,” kata Darodjie kepada awak media di kantornya di kompleks Masjid Baiturrahman Kota Semarang, Jumat (15/5/2020).

Dia menerangkan, untuk khatib di rumah masing-masing bisa dilakukan oleh bapak, suami, atau anak laki-laki dewasa. Mereka bisa bergantian, atau satu orang merangkap imam sekaligus khatib salat Id.

Menurut Darodji, pilihan terbaik dalam kondisi saat ini adalah salat Id di rumah. Bila salat tetap dilakukan di masjid atau di lapangan, maka perilaku untuk tidak berdekatan safnya dan tidak bersalaman akan sulit dilakukan.

Belum lagi, jika ada pendatang atau pemudik ikut salat.

MUI telah mengeluarkan tuntunan tata cara salat Id dan kutbahnya. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung untuk melakukannya di rumah masing-masing.

Yaitu bagi orang yang tidak biasa menjadi imam dan kutbah, MUI memberikan tuntunan seperti yang bertindak jadi imam bisa melakukan takbir tujuh kali, membaca Surat Alfatihah dilanjut Surat Al Ikhlas di rakaat pertama. Di rakaat kedua, imam membaca takbir lima kali, Surat Alfatihah dan Surat Annas.

Bagi yang belum terbiasa menjadi imam salat Id, menurut Darodji, tidak perlu khawatir.

“(Misal) Wah saya tidak pernah (jadi imam), lupa. Ya tidak apa-apa. Meskipun tidak membaca Allahu akbar tujuh kali pada rakaat pertama, tidak membaca Allahu akbar lima kali pada rakaat kedua, tetap sah,” terang Darodji.

Kaitannya dengan materi khutbah, MUI juga telah mengeluarkan contoh teks yang bisa mereka baca. Dengan durasinya sekitar 7 menit sehingga mudah dibacakan siapapun.

Pihaknya juga menyinggung halal bihalal bisa dilakukan tanpa harus bertemu. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Zoom, telepon, SMS, WhatsApp, dan sejenisnya.

“Kalau halal bihalal silakan karena itu tidak terikat waktunya, tidak terikat dengan ibadah. Jadi monggo kita pakai itu boleh. Sekarang ada jalan keluarnya mau telepon silakan, mau SMS silakan, mau WA silakan, mau Instagram silakan, mau pakai Zoom silakan untuk halal bihalal,” pungkasnya.(HS)

Kunjungi PT Djarum, Ganjar Senang Karyawan Tertib Physical Distancing

Sayung Macet Karena Rob, Ganjar Marah Karena Tak Ada Petugas Jaga