
HALO SEMARANG – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang, petugas gabungan yang terdiri Satpol PP Kota Semarang, Dinas Kesehatan dan 5 Posko Kecamatan terus melakukan penertiban PKL dan kafe yang masih melanggar ketentuan PKL.
Tindakan tegas pun dilakukan tim gabungan dengan menutup PKL dan kafe yang masih nekat buka hingga pukul 22.00 WIB. Petugas terpaksa menyita beberapa kursi milik PKL dan barang lainnya.
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, semua barang yang diamankan Satpol PP nantinya bisa diambil lagi oleh pemiliknya 10 hari kemudian, dengan membawa surat keterangan dari lurah/camat di wilayah masing-masing.
“Kami layani setiap hari Jumat. Setelah itu mereka diperbolehkan untuk jualan lagi. Namun bila sudah melanggar 3 kali, pemilik barang baru bisa mengambil barangnya 3 bulan ke depan. Dan jika sudah lebih dari 3 bulan tak diambil pemiliknya, barang sitaan akan kami musnahkan,” katanya, Sabtu (16/5/2020).
Jumat malam (15/5/2020), petugas gabungan juga melaksanajan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. Mereka menyisir PKL dan kafe bandel di wilayah Kecamatan Candisari, Semarang Selatan, Tembalang dan Semarang Barat.
Selain menutup PKL, petugas gabungan juga menindak tegas arena bermain PS Game Blizz di Jalan Kedungmundu Raya.
Fajar Purwoto mengatakan, dalam Perwal 28 Tahun 2020 mengenai aturan PKM, PKL diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, kafe dan tempat usaha lainnya hingga pukul 21.00 WIB.
“Tapi fakta di lapangan masih banyak yang ndablek buka hingga malam hari, maka sesuai aturan kami lakukan tindakan tegas,” tandas Fajar Purwoto, Jumat (15/5/2020).
Menurut Fajar, pada prinsipnya, hasil penertiban beberapa hari belakangan ini, kesadaran PKL dan kafe sudah mulai baik.
“Namun ada beberapa PKL yang masih ndablek sehingga kami lakukan tindakan tegas. Penertiban petugas gabungan PKM akan terus kami lakukan sampai-sampai benar PKL dan kafe mematuhi ketentuan aturan PKM,” ujar Fajar.
Untuk itu, lanjut Fajar, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan bukan karena takut ditertibkan, tapi karena kesadaran mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.
“Karena kunci keberhasilan PKM dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 ini adalah kedisiplinan diri dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tambah Fajar.
Lebih jauh Fajar menegaskan, kalau masyarakat disiplin mematuhi aturan yang telah ditentukan dan angka kasus Covid-19 berhasil ditekan, maka PKM tidak perlu diperpanjang.
“Kalau PKM tidak ingin diperpanjang, maka kuncinya disiplin dan disiplin, tidak boleh menyepelekan,” pungkas Fajar.(HS)