in

Ini Pesan Kepala BKPP Kendal Kepada 33 Pejabat Fungsional Yang Baru Saja Dilantik Bupati

Kepala BKPP Kendal, Cicik Sulastri (tengah) saat memberikan penjelasan terkait pelantikan 33 pejabat fungsional kepada awak media, Kamis (8/4/2021).

 

HALO KENDAL – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri berpesan kepada 33 pejabat fungsional yang baru dilantik, agar segera beradaptasi pada tugas barunya, Kamis (8/4/2021).

Sebagai Kepala BKPP, ia berharap para pejabat fungsional turut serta membantu Pemerintah Kabupaten Kendal dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Kami berupaya dengan pelantikan jabatan fungsional ini, nantinya bisa membantu pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal. Kami buka seluas-luasnya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berkarir menjadi pejabat fungsional, tentunya setelah semua persyaratan yang ditentukan terpenuhi,” terangnya.

Cicik Sulasti menegaskan, bahwa palantikan pejabat fungsional ini sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan landasan dasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Pengangkatan dan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional.

“Penggantian pejabat fungsional yang tidak boleh serta merta dilakukan kepada pejabat setruktural pimpinan tinggi madya, pratama, hingga pejabat administrator dan pengawas, setelah melaksanakan atau membantu Pilkada 2020. Hal itu sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SC/ tertanggal 21 Januari 2020,” paparnya.

Dua jabatan lain yakni kepala sekolah dan kepala puskesmas, juga tidak bisa dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan sebelum memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk pelantikan kemarin, mengacu pada
Permenpan RB nomor 42 tahun 2018. Pejabat fungsional harus segera dilantik paling lambat 6 April 2021,” ujarnya.

Dari 33 pejabat fungsional yang dilantik, kata Cicik, sudah mengantongi izin rekomendasi dari pimpinan OPD atau instansi masing-masing. Mereka sudah berhasil lolos tes uji kompetensi hingga dinyatakan lulus.

“Setelah semuanya lulus, mereka dilantik. Pelantikan ini merupakan bagian upaya memberikan fasilitas terbaik bagi pejabat fungsional. Mereka akan mendapatkan tunjangan fungsional secara otomatis,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kendal Dico M Ganinduto memimpin pengambilan sumpah janji jabatan 33 pejabat fungsional dari berbagai bidang, Selasa (6/4/2021).

Usai pelantikan, Dico berpesan kepada pejabat fungsional agar amanah dalam mengemban tanggung jawab.

“Hal ini dalam rangka, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas korupsi dan bisa memberikan ruang luas kepada masyarakat,” pesan Dico.

Selain itu, pejabat fungsional diharapkan dapat membangun kerja sama dan kordinasi yang baik, berpikiran visioner, kreatif dan inovatif dalam melaksanakan tugas.

“Jabatan teknis ini memiliki kompetensi tertentu, baik keahlian maupun pendidikan. Segeralah adaptasi dan mulai bekerja dengan sebaik mungkin,” harapnya.(HS)

Sadarkan Masyarakat, Bawaslu Kendal Canangkan Kampung Anti Politik Uang

Polisiku, Aplikasi Milik Polri Yang Siap Menampung Pengaduan Masyarakat