in

Ini Motif Pelaku Tusuk Istri Hingga Meninggal di Semarang

Kanipah alias Andre pelaku pembunuhan istrinya sudah diamankan oleh kepolisian.

HALO SEMARANG – Kanipah alias Andre tega tusuk bagian leher istrinya di sebuah kos-kosan Jalan Srinindito Baru No. 5 Gang 1 RT 11 RW 1, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.

Akibatnya, korban bernama Indah Safitri warga RT 2 RW 3, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 12.30 WIB dalam keadaan bersimbah darah.

Di hadapan polisi dan awak media, Andre mengaku tega melakukan hal keji tersebut lantaran kesal dan tersinggung ketika diminta korban untuk mencari pekerjaan ketika dirinya sedang dalam keadaan sakit kepala atau pusing.

“Saya tidak bekerja karena kepala saya sakit terus tapi tidak tahu kenapa. Tapi suruh cari kerjaan padahal lagi gak sehat. Terus dia (korban) ngomong kalau gak sehat ya berobat tapi saya tersinggung,” ujarnya saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1/2022).

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan, sebelum korban terbunuh sempat terjadi pertengkaran di dalam tempat tinggal pasangan yang sudah menikah selama delapan tahun itu.

Awalnya, korban yang bekerja di salah satu perusahan konveksi di jemput pulang Andre untuk melakukan isoma (istirahat, sholat, makan). Lalu, pasutri itu terlibat pertikaian yang membuat Andre kesal hingga menusuk korban menggunakan pisau lipat.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku ke luar dalam keadaan tangan berlumuran darah dan membawa pisau lalu pergi ke rumah orang tua korban untuk membawa kabur anaknya yang masih berusia empat tahun.

“Suami korban ini pengangguran. Jadi motifnya pelaku kesal kepada korban atas ucapannya untuk mencari pekerjaan,” bebernya.

“Sempat cek-cok sampai istri kesal minta dibunuh gara-gara tidak mau cari kerjaan. Tapi malah dibunuh beneran. Kurang lebih seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, dari hasil pemeriksaan autopsi, pelaku dengan tega menusuk korban sebanyak sekitar 14 kali.

Ia menambahkan, menurut keterangan dari beberapa saksi, korban sempat masih hidup ketika pelaku melakukan penusukan di ruang tamunya. Lalu, lantaran takut dan panik diketahui warga, pelaku kemudian menusuk bagian leher korban agar tidak menimbulkan keributan.

“Terakhit terlihat oleh warga itu pelaku sudah pegang pisau. Jadi gak berani mendekat. Korban ditikam dibagian leher keatas,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP  dengan pidana penjara 15  tahun.

“Termasuk Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) nanti juga akan dimasukan,” tutupnya. (HS-06)

Pemerintah Siapkan Rp 451 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemkab Rembang Alihkan Kendaraan Bermuatan Berat Lewat Galonan-Tireman