in

Imbas Pengaturan Jam Operasional Bisnis Tempat Hiburan, Pengunjung Turun Hingga 70 Persen

Foto ilustrasi karaoke.

HALO SEMARANG – Imbas dari pengaturan jam operasional di bisnis tempat hiburan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, berdampak pada penurunan jumlah pengunjung sebesar 50 -70 persen dibandingkan dari hari normal. Karena dengan adanya pemberlakuan pengaturan jam operasional ini untuk pengelola diskotik atau kelab malam, pub, panti pijat, karaoke, biliard, dan SPA baik di dalam hotel maupun luar hotel, juga harus tutup pada H-2 sebelum puasa atau tanggal 21 dan 22 Maret 2023 (selama dua hari), dan saat H Lebaran Idul Fitri tanggal 20-24 April 2023.

Ketua Paguyuban Intertainment Semarang (Pagersemar), Negro Sefni menjelaskan, dampak adanya pengaturan jam operasional bagi pengelola bisnis hiburan di Kota Semarang selama Ramadan, pihaknya mengalami penurunan pengunjung sekitar 60-70 persen dari hari biasanya. Karena biasanya hari normal waktu bukanya lebih panjang, namun dengan adanya aturan jam operasional dari Pemkot Semarang selama puasa, baru bisa buka operasional pada sore sampai malam hari.

“Waktu operasionalnya jadi lebih pendek sehingga berpengaruh pada penurunan tingkat kunjungan selama puasa. Apalagi saat menjelang sore sampai malam hari, banyak masyarakat yang memilih beraktivitas untuk buka puasa bersama keluarga maupun kerabat di rumah makan dan lainnya,” terangnya, Minggu (9/4/2023).

Dikatakan dia, terkait aturan pembatasan jam operasional ke pelaku usaha hiburan ini sudah tersosialisasi kepada semua anggota atau pengelola bisnis hiburan. “Kita memang sudah rutin berkoordinasi dengan semua outlet untuk patuh selama bulan puasa dengan aturan pemkot Semarang. Harapannya, bisa menghormati bulan suci puasa dan mendukung suasana kondusif di Kota Semarang,” imbuhnya.

Salah satu pengelola karaoke keluarga, yang juga sebagai Manager Inul Vizta Semarang, Indrarto menambahkan, memang ada penurunan tingkat kunjungan di tempat hiburan imbas pengaturan jam operasional selama bulan Ramadan.

“Karena saat momen bulan puasa, dimanfaatkan masyarakat khususnya umat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa dan meningkatkan dari sisi rohani. Kemudian untuk sore harinya banyak memenuhi resto, rumah makan, dan hotel untuk buka puasa bersama. Otomatis kunjungan di tempat hiburan cenderung turun signifikan,” paparnya.

Dirinya pun ikut menerima aturan tersebut yakni karaoke keluarga buka operasional dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Namun dia berharap bisa lebih panjang waktu bukanya. “Kalau bisa untuk malamnya bisa dilonggarkan disamakan dengan tempat hiburan jenis lainnya bisa buka hingga pukul 01.00 WIB. Jadi punya waktu agak panjang untuk menerima tamu. Kadang kalau sudah harus tutup pukul 12.00 WIB banyak tamu yang komplain minta diperlonggar,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta sosialisasi terkait jam pengaturan operasional pengelola tempat hiburan, pada tahun depan bisa disampaikan jauh-jauh hari atau satu pekan sebelum diberlakukan. “Masukan saya jangan terlalu mepet, sehingga pihak pengelola bisa leluasa untuk membuat strategi agar usahanya tidak minim pengunjung selama puasa. Jadi bisa mengantisipasinya biar kami menyesuaikan untuk membuat program atau promo yang menarik pengunjung, meski ada pembatasan atau aturan jam operasional,” pungkasnya.(HS)

Hadiri Peringatan HUT ke-77 TNI AU, Prabowo Janji Berikan Alutsista yang Terbaik

Bupati Kendal Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Warga Kedungboto Limbangan yang Tertimpa Musibah Bencana