in

Hendi: Pengunjung Rumah Makan Diperbolehkan Maksimal 50 Persen dari Kapasitas

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

 

HALO SEMARANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Semarang yang mulai diterapkan hari ini, Senin (11/1/2021), akan membatasi jumlah pengunjung di tiap tempat, tak terkecuali di pusat berbelanjaan dan rumah makan atau restoran.

Pemkot Semarang memberikan aturan terkait jumlah pengunjung rumah makan, misalnya masih mentolerir sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.

Meski demikian harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti untuk menjaga jarak, memakai masker, dan cuci tangan, serta mengecek suhu tubuh bagi pengunjung yang masuk.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, aturan dari pemerintah pusat, jumlah pengunjung ini dibatasi sebesar 25 persen dari kapasitas.

Namun, agar memudahkan pemilik usaha pihaknya memberlakukan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Fokus kami pada pembatasan kapasitas pengunjung. Kalau kebijakan Pemerintah Pusat maksimal 25 persen. Kami mengambil kebijakan kapasitas maksinal 50 persen,” jelasnya, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut, Hendi, sapaan akrab Wali Kota juga membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan.

Pusat perbelanjaan disepakati buka mulai pagi hingga pukul 19.00. Sedangkan restoran, tempat hiburan, pedagang kaki lima (PKL) masih diberi toleransi buka hingga pukul 21.00 WIB.

Dengan adanya aturan pembatasan jumlah pengunjung tentunya akan berpengaruh pada tingkat kunjungan di pusat keramaian dan tempat usaha kuliner, terutama yang berada di jalan protokol.

Pasalnya, dalam PPKM ini juga dilakukan penutupan sebanyak sembilan ruas jalan, yakni tiga ruas ditutup total selama 24 jam.

Sedangkan, enam ruas jalan protokol akan diberlakukan sistem buka tutup, tutup mulai dari pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.(HS)

Ganjar Instruksikan Penambahan Kamar ICU Covid-19

43 Pasien Covid-19 di Kabupaten Magelang Sembuh, Terbanyak Dari Tempuran