in

Hasil Operasi PKM Hari Pertama di Semarang, Petugas Dapati Perempuan Bersuhu Tubuh 38 Celcius

Wali Kota Salatiga Yuliyanto SE MM, di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (25/12) memberangkatkan Komunitas 1001 Pendaki Tanam Pohon, yang akan melaksanakan penghijauan di Desa Tajuk, Getasan, Kabupaten Semarang. (Foto : Salatiga.go.id)
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memimpin operasi pada hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang, Senin (27/4/2020).

 

HALO SEMARANG – Hari pertama penerapan peraturan Wali Kota Semarang (Perwal) No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), petugas gabungan di Posko Pantau Kampungkali Semarang, Senin, 27 April 2020 mendapati seorang perempuan yang suhu tubuhnya mencapai 38 derajat celcius.

Perempuan tersebut melintas di Jalan DI Panjaitan Semarang, dengan mengendarai mobil bermomor polisi B, sekitar pukul 10.30 WIB.

Sehingga sesuai standar operasional prosedur (SOP), oleh tim petugas gabungan di posko tersebut menghentikan laju kendaraannya untuk diperiksa.

“Ternyata setelah dicek suhu tubuhnya oleh petugas Dinas kesehatan, cukup tinggi. Yakni 38 derajat celcius. Setelah ditanya lebih jauh, perempuan itu juga sebelumnya punya riwayat melakukan perjalanan dari Jakarta,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Senin (27/4/2020).

“Pas diperiksa, saya tanya, ibu lagi sakit gak?, Iya bapak, saya lagi flu,” lanjut Fajar lagi.

Sehingga, kata Fajar, petugas mengambil langkah meminta petugas DKK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Apakah itu memang flu biasa, atau ada gejala Covid-19. Kalau Covid-19, yang bersangkutan akan dilakukan karantina,” ujarnya.

Saat ini, terang Fajar, perempuan tersebut masih dalam penangan di Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada hari pertama penerapan PKM, melakukan peninjauan di sejumlah tempat. Seperti di pasar tradisional, Pos Pantau, dan beberapa pabrik di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, dalam aturan Perwal PKM No 28 Tahun 2020, yang dibatasi adalah pemudik. Sedangkan warga dengan aktivitas di Kota Semarang, sepanjang itu sangat urgen diperbolehkan dengan pembatasan sesuai SOP kesehatan. Jika ada pemudik dari luar kota sesuai aturan akan diminta untuk putar balik.

“Tinjauan hari ini ke sejumlah pos pantau, pabrik dan pasar tradisional untuk memastikan aturan PKM ini berjalan baik,” kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.

Sementara Kapolrestabes Semarang, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, memang ada penghentikan kendaraan dengan plat nomor polisi dari luar kota, karena pemerintah sudah membuat kebijakan tidak ada mudik tahun ini.
Sehingga pihaknya akan melarang masuk kendaraan luar kota yang akan masuk ke Kota Semarang.

“Tapi kalau ada plat nomor luar kota tapi ternyata warga Semarang, kami akan persilakan untuk masuk dengan pengecekan terlebih dahulu,”tegasnya.(HS)

Hendi Minta Pabrik di Kota Semarang Patuhi Kebijakan PKM

Ganjar Pranowo Minta Daerah Zona Merah Jateng Segera Ambil Tindakan