in

Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Panjang, ASN Pemkot Semarang Mulai Aktif Bekerja dari Kantor

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris.

HALO SEMARANG – Hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H disertai cuti bersama, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang langsung mulai aktif bekerja dari kantor pada Senin (9/5/2022). Meski berdasarkan Surat Edaran Kemendagri tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama arus balik lebaran Idul Fitri, diterapkan dengan sistem WFH dan WFO.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, adanya surat edaran Kemendagri terkait pengaturan ASN untuk bekerja dari rumah atau WFH maupun dari kantor atau WFO tersebut, prinsipnya pihaknya mengikuti instruksi tersebut. Meski begitu, pada hari pertama masuk ASN yang terhitung mulai hari Senin (9/5) ini, seluruh ASN di Pemkot Semarang sudah bekerja kembali dari kantor.

“Prinsipnya kami ikut instruksi dari kementerian jika ada penerapan WFO dan WFH. Kan ASN baru masuk mulai hari ini, nanti akan disesuaikan di lingkungan pemkot,”terangnya, saat dihubungi Halosemarang id, Senin (9/5/2022).

Pada hari pertama masuk kantor, sudah ada beberapa kegiatan di lingkungan Pemkot Semarang, yakni melakukan kegiatan rutin, seperti apel pagi terpusat di halaman Balai Kota, lalu agenda silaturahmi sekaligus inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah OPD dan kantor kecamatan.

Sidak masuk kerja ASN hari pertama, kata dia, dilakukan secara langsung oleh pimpinan yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama tim yang dibentuk terdiri dari BKPP, Inspektorat. Adapun tujuan sidak yakni diantaranya ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Kecamatan banyumanik, DP3A,  Perpustakaan. Lalu ke DPU, Damkar dan Dispendukcapil serta Kecamatan Gayamsari.

“Dari sidak tersebut ASN yang masuk di hari pertama secara umum hadir di tempat kerja. Dan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik. Memang ada yang mengambil cuti pribadi, boleh dilakukan setelah hari raya. Sedangkan lainnya ada yang cuti dengan kepentingan ibadah umroh,” katanya.

Sementara, dari Surat Edaran Kemendagri terkait penyesuaian sistem kerja ASN selama arus balik lebaran berlaku hingga tanggal 15 Mei 2022 mendatang. Salah satu aturannya ASN diminta untuk bekerja 50 persen dari kantor atau WFO dan dari rumah atau WFH.

Surat edaran tersebut salah satu upaya untuk mencegah antisipasi penyebaran covid-19 selama ASN libur panjang lebaran, sekaligus diimbau melakukan isolasi mandiri di rumah sebelum masuk kantor. (HS-06)

Pimpin Kenaikan Pangkat Pengabdian Perwira Polri, Ini Pesan Kapolres Kendal

Puncak Arus Balik Lebaran, Daop 4 Semarang Layani Sebanyak 24.565 Penumpang