in

Hari Ini Batas Akhir Pemindahan APK di Wedung

Rapat koordinasi penertiban APK, di Sekretariat Panwascam Wedung. (Foto : jatengprov.go.id)

 

HALO DEMAK – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Wedung memberi batas waktu hingga hari ini, kepada pasangan calon yang maju dalam pilkada, tim sukses, dan pendukung, untuk menertibkan sendiri pemasangan alat peraga kampanye mereka.

Batas waktu penertiban itu, disampaikan Ketua Panwascam Wedung, Miftahuddin dalam rapat koordinasi penertiban APK, di Sekretariat Panwascam Wedung, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan terdapat 488 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya. Pelanggaran pemasangan APK tersebut, dilakukan oleh kedua tim sukses atau relawan kedua pasangan, baik pasangan nomor urut satu maupun nomor urut dua.

“Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, meliputi pohon, tiang listrik, jembatan, tempat ibadah, dan lembaga pemerintah. Dari penelusuran Panwascam Wedung, pelanggaran terbanyak pemasangan APK di pohon dan taman,” jelas

Dia mengatakan, APK-APK tersebut dapat dipindahkan ke tempat-tempat yang diperbolehkan.

“Ada tenggang waktu untuk memindahkan APK ke tempat yang diperbolehkan, yaitu hingga hari Kamis, 12 November 2020. Atau kami yang akan melakukan penertiban APK,” lanjut Miftahuddin.

Wakapolsek Wedung Ipda Sutrisno, mengimbau masyarakat dan para pendukung masing-masing paslon dapat menjaga kondusivitas di lingkungannya.

“Hal ini untuk mewujudkan pilkada damai dengan saling menghormati satu sama lain sehingga kamtibmas tetap terjaga dengan aman dan kondusif,” kata Ipda Sutrisno. (HS-08)

Ekspor Briket Batok Kelapa Jateng Meningkat Hingga 50 Persen Selama Pandemi

SP4N Lapor Demak Masuk 30 Besar