in

Hari Anak Nasional, Momentum untuk Refleksi Atas Pemenuhan Hak Anak di Kendal

Para penerima penghargaan Peringatan Hari Anak Nasional 2020 yang diberikan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Kendal, foto bersama di Desa Sukolilan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Sabtu (25/7/2020).

 

HALO KENDAL – Peringatan Hari Anak Nasional 2020 dilaksanakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Kendal di Perpustakaan atau Taman Baca Masyarakat Desa Sukolilan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Sabtu (25/7/2020).

Dengan “Anak Terlindungi Indonesia Maju”, acara dihadiri Anggota Komisi D DPRD Kendal, Sulistiyo Aribowo, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kendal (DP2KBP2PA), Rochatun, serta beberapa relawan dan pegiat Perlindungan Anak Perempuan Kendal.

Ketua LPAI Kendal, Mintosih Pamoengkas mengatakan, Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk kembali melakukan refleksi pemenuhan hak anak, terutama di tengah masa pandemi virus corona seperti saat ini.

Menurutnya, anak mempunyai hak di antaranya hak atas pengasuhan, hak atas kesehatan, hak atas perlindungan, hinggga hak atas pendidikan.

“Pada situasi pandemi corona seperti saat ini, yang paling penting bagi anak adalah mengenai pendidikan dan pengasuhan,” kata Yohana sapaan akrabnya.

Ditambahkan, sejak wabah corona melanda Tanah Air, sebagian besar anak-anak menjalani pembelajaran dari rumah.

“Seharusnya orang tua dan guru punya sinergi yang bagus. Dari tingkat sekolah seharusnya ada penyesuaian kurikulum dan juga pemahaman yang utuh tentang kondisi siswa. Sehingga semua anak mendapatkan hak pendidikan yang layak,” jelas Yohana.

Dirinya juga mengaku prihatin dengan terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Kendal.

“Harusnya dengan peringatan Hari Anak Indonesia yang tagline-nya Anak Terlindungi, Indonesia Maju, dapat menjadikan anak lebih bahagia lagi, tidak sebaliknya,” kata Yohana.

Meski di DP2KBP2PA data yang dirilis terkait kasus kekerasan terhadap anak menurun, namun menurutnya banyak kasus kekerasan terhadap anak di Kendal yang tidak terekpos.

“Menurun, karena sebagian kasus itu tertangani. Namun yang tidak terekpos juga tak kalah banyaknya,” kata Yohana.

Dia menyampaikan, upaya yang dilakukan untuk menekan meningkatnya angka kekerasan terhadap anak akan dilakukan dengan sosialisasi ke masyarakat.

Sementara itu, Sulistyo Aribowo anggota Komisi D DPRD Kendal memberikan apresiasi kepada lembaga atau aktivis pemerhati anak, yang turut serta mengawasi program perlindungan terhadap anak.

Dirinya juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak apa itu penerapan new normal. Karena new normal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“New normal itu bukan berarti kehidupan baru setelah lepas dari pandemi. Namun yang dimaksud adalah perilaku kita saat kembali ke kehidupan normal seperti sebelumnya, namun tetap mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dibagikan beberapa penghargaan. Tiga lembaga yang mendapatkan penghargaan tersebut, yakni Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (Apsai) Kendal, Peduli Dhuafa Kendal, dan RT 3 RW 2 Desa Sukolilan Kendal.

Sedangkan 12 penghargaan lainnya diberikan kepada Siti Choiriyah selaku pendamping PKH, Sulistyo Aribowo selaku anggota DPRD Kendal dari Komisi D, Sofrotul Faridatul Isma salah seorang korban yang kini menjadi pendamping, dan Anton Munajat dari Sedekah Holic, Agus Supriyanto dari Yayasan Cinta Duafa kendal, serta Miyanti salah seorang yang membantu pendidikan anak yang putus sekolah.

Penghargaan juga diberikan kepada Siti Akhmariyah dari Satgas PPA, Slamet Widyanto Kades perintis Desa Ramah Anak, Budiyono dari DLPAI Kendal, Kartini Ardoko dari Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Attiyatun dari Peduli Dhuafa Kendal, dan Rochatun dari DP2KBP2PA Kendal.(HS)

Bekerja Sama Dengan Perhutani, Desa Sidomakmur Siap Merintis Agrowisata di Kendal

Antisipasi Kerumunan saat Penyembelihan Hewan Kurban, Ganjar: Lebih Baik Gunakan RPH