in

Hak Pekerja Tak Diberikan, Karyawan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera Wadul Disnaker

Perwakilan karyawan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang  mengadu kejelasan nasibnya ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Dianaker) Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Puluhan karyawan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (16/12/2020).

Mereka mengadukan adanya sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Semarang tersebut.

Di antaranya terkait adanya sejumlah karyawan di unit percetakan yang digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), pesangon bagi karyawan purnatugas tidak diberikan, Tunjangan Hari Raya (THR) dipotong, perusahaan tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP), ketidakjelasan status karyawan hingga hilangnya hak insentif dan lain-lain.

Puluhan karyawan mendatangi Kantor Disnaker Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 21 Semarang sebagai upaya untuk memperoleh keadilan.

Namun setelah menyampaikan maksud dan tujuan, pihak Disnaker Kota Semarang hanya memperbolehkan perwakilan karyawan untuk menjelaskan permasalahan tersebut di ruang audiensi Disnaker Kota Semarang.

Sedangkan puluhan karyawan lain terpaksa menunggu di luar gedung.

Salah satu karyawan, Murdi Susanto mengaku, hak pesangon yang seharusnya dia terima hingga kini tidak diberikan oleh perusahaan.

Dia telah purnatugas sejak 20 Agustus 2020 setelah bekerja di perusahaan tersebut selama 26 tahun.

Sesuai perincian, hak pesangon yang seharusnya dia terima senilai Rp 117 juta. Selain Susanto, ada tiga karyawan lain yang purna tugas, yakni Suwarno bekerja selama 35 tahun, Suharni bekerja selama 40 tahun dan Ari Winarni bekerja selama 36 tahun.

“Hak pesangon tersebut tidak diberikan. Kami sudah beberapa kali meminta hak tersebut diberikan, berkali ulang pula dilakukan mediasi, tapi hingga sekarang tidak ada realisasi,” ujarnya.

Susanto mengaku sejak 20 Agustus 2020 silam telah berusaha menemui seorang kepala unit, manajer sumber daya manusia (SDM) hingga direktur utama.

“Ternyata tidak ada titik terang. Akhir November, saya menghadap direktur. Sempat akan diberikan Rp 50 juta, saya menolak. Sebab, perusahaan tidak memberikan kejelasan waktu kapan sisa uang pesangon tersebut dibayarkan,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, Susanto mengaku diminta untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atau Purnatugas.

“Di SK itu hanya menyebut ucapan terima kasih. Tidak menyebut nominal sesuai rincian pesangon yakni Rp 117 juta. Karena tidak jelas, uang Rp 50 juta saya tolak. Begitupun karyawan lain yang purnatugas tidak mau menandatangani SK tersebut,” katanya.

Karyawan lain, Nugroho menambahkan, sumber masalah pertama karena perusahaan tersebut tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Dampak tidak adanya peraturan perusahaan tersebut mengakibatkan karyawan kehilangan hak yang semestinya didapatkan.

“Tapi sejumlah karyawan digaji di bawah UMK, tidak adanya skala upah berdasarkan masa kerja, THR dipotong 30 persen, insentif jasa produksi, bantuan uang buku, tali asih berupa cincin bagi pegawai yang sudah purna tugas tidak diberikan hingga status karyawan tidak jelas,” ungkap dia.

Lebih lanjut, kata Nugroho, kondisi keuangan perusahaan hingga saat ini lancar dan berjalan normal.

“Hanya saja manajemen perusahaan tidak menjalankan aturan pemerintah terkait ketenagakerjaan, ini perusahaan BUMD,” terangnya.

Ariyani selaku juru bicara karyawan yang mewakili audiensi dengan pihak Disnaker Kota Semarang dan Provinsi Jateng, mengatakan pihaknya bersama seluruh karyawan melapor ke Disnaker Kota Semarang dan Disnaker Provinsi Jateng.

“Perusahaan tersebut tidak memiliki Peraturan Perusahaan. Kami memperoleh penjelasan dari Disnaker, bahwa PP tersebut harus disahkan oleh pejabat perusahaan terkait dan ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Disnaker Kota dan Provinsi. Kalau sekarang ini ada Peraturan Direktur dan belum disosialisasikan kepada karyawan, maka tidak akan bisa dipakai,” katanya.

Dari sejumlah aduan karyawan, ada beberapa point yang bisa ditangani oleh Disnaker Kota Semarang. Namun beberapa point lain merupakan wilayah kewenangan Disnaker Provinsi Jateng.

“Disnaker Kota Semarang akan memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan mediasi di Disnaker. Untuk permasalahan UMK, struktur standar upah, dan THR diminta untuk mengadu ke Disnaker Provinsi Jateng,” terang dia.

Menurutnya, PP tersebut harus segera ditetapkan karena untuk menjamin keselarasan antara perusahaan dengan karyawan.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan karyawan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi, nanti kami akan nengundang direksi yang bersangkutan untuk lakukan mediasi tripartit sesuai mekanisme,” ujarnya.(HS)

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Kamis (17/12/2020)

Batang dan Demak Peringkat Dua Predikat Informatif KIP Award Jateng 2020