in

Gunakan Bom untuk Dapat Ikan, Dua Warga Biak Ditangkap KKP

OB (59) dan NA (49), dua tersangka pelaku pengeboman ikan, diperiksa oleh petugas. (Foto : KKP.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktorat jenderal PSDK Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap dua pelaku pengeboman ikan di Biak-Papua.

“Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak, berhasil menangkap dua pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan, Jumat (29/1). Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, seperti dirilis KKP.go,id, kemarin.

Antam menuturkan bahwa penangkapan tersangka pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) tersebut, dilakukan oleh aparat di Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04. Mereka telah mengintai, setelah memperoleh informasi masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam dan ikan hasil pengeboman.

Antam memastikan bahwa para tersangka pelaku tersebut akan menjalani proses hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Gelar perkara telah dilaksanakan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak, akan melakukan penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak”, ujar Antam.

Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak, yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan secara merusak tersebut, kepada aparat Ditjen PSDKP.

Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.

“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan”, terang Antam.

Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan kasus destructive fishing ini memang sedikit berbeda dibanding illegal fishing.

Selain pelakunya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.

“Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, dan itu memerlukan waktu,” terang Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.

“tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing,” kata Eko. (HS-08)

Jelang Imlek, Umat Buddha Gelar Donor Darah

Puting Beliung Di Margorejo Cepiring, Genting 25 Rumah Porak Poranda