in

Gerakan Jateng di Rumah Saja Disosialisasikan Kepada Pedagang Pasar

Mobil Publikasi Keliling Diskominfo Jepara. (Foto : Jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, menyosialisasikan Gerakan Jateng di Rumah Saja, untuk hari Sabtu dan Minggu, 6 dan 7 Februari 2021.

Sosialisasi ini dilakukan terus menerus sejak Kamis (4/2), di sejumlah pasar tradisional dan pusat keramaian lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara Arif Darmawan mengatakan sosialisasi hari pertama dilakukan di kawasan Pecinan Jepara, Pasar Jepara I, Pasar Jepara II, wilayah Kecamatan Tahunan hingga ke Kecamatan Kedung.

Adapun untuk Jumat (5/2), menyasar wilayah Jepara bagian utara meliputi Kecamatan Mlonggo, Pakis Aji, dan Bangsri.

“Dalam sisa waktu ini, kami akan intensifkan sosialisasi Gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari kepada masyarakat,” kata Arif, seperti dirilis Jepara.go.id.

Selain menyasar pusat perbelanjaan, sosialisasi juga akan dilakukan kepada masyarakat melalui beberapa cara, termasuk melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta jaringan masyarakat lainnya.

Dikatakan Arif, Gerakan Jateng di Rumah Saja, merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah, dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19, dengan cara tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

“Gerakan ini dilaksanakan sesuai komponen masyarakat kecuali unsur terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Sementara, bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.5/0494 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Jepara. Hal ini, untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja.

Program Gerakan Jateng di Rumah Saja, akan mencakup seluruh kegiatan kemasyarakatan. Terutama untuk pasar dan tempat wisata diminta tutup selama 2 hari. Namun demikian, tetap akan ada penyesuaian yang akan diterapkan.

Penyesuaian itu terutama terkait dengan penutupan pasar. Pihaknya memutuskan hanya pedagang barang-barang non kebutuhan pokok saja yang harus tutup. Sedangkan pedagang kebutuhan pokok masih buka untuk melayani masyarakat.

“Pengelola pasar sudah kita beri tanggungjawab untuk menyampaikan itu kepada pedagang. Kami minta masyarakat benar-benar mematuhinya,” kata Andi.

Bupati menambahkan, pengamanan pasar juga akan ditingkatkan selama 2 hari. Hal ini untuk memastikan bahwa warga yang datang ke pasar memang benar-benar berbelanja kebutuhan pangan.

“Bagi pelanggar tentu sanksinya mengikuti Perda Provinsi Jawa Tengah,” katanya. (HS-08)

Dishub Kota Pekalongan Batasi Akses Sejumlah Ruas Jalan

Wapres Ma’ruf Amin Nilai Perdagangan Gunakan Dinar dan Dirham di Depok Menyimpang