
HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menggelar Apel Gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di halaman Balai Kota, Senin (11/1/2021) pagi.
Apel yang diikuti personel gabungan dari Pemerintah Kota Semarang, TNI, dan Polri adalah dalam rangka persiapan PPKM yang dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Apel gelar pasukan dipimpin oleh Komandan Kodim 0733 BS/Semarang, Kolonel (Inf) Yudhi Diliyanto yang diikuti perwakilan TNI, Polri, dan Satpol PP, serta jajaran Forkopimda Kota Semarang.
Dalam amanahnya, Kolonel Yudhi menuturkan, bahwa ketika daerah lain menetapkan PSBB, Kota Semarang membuat terobosan sebagai pionir adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang merupakan jalan tengah penanganan Covid-19 antara kepentingan medis dan ekonomi.
“Alhamdulillah, langkah Pemerintah kota Semarang saat ini diadopsi di Jawa dan Bali,” terang Yudhi.
Senada dengan Kolonel Yudi, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam konferensi pers yang digelar usai apel memaparkan, aturan mengenai pembatasan kegiatan selama PPKM sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 tahun 2021.
Pihaknya telah mensosialisasikan Perwal tersebut baik melalui camat dan lurah, serta melalui media sosial yang dikelola Pemerintah Kota Semarang.
Menurut Ita, sapaan akrab wakil wali kota, beberapa hal yang perlu diperhatikan saat PPKM, antara lain operasional mal atau pusat perbelanjaan maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sementara kegiatan pertokoan, restoran, dan pedagang kaki lima (PKL) maksimal pukul 21.00 WIB.
“Kami sudah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha yang semestinya kapasitas 25 persen, masih ditoleransi 50 persen,” ujar Ita.
Pihaknya juga menambahkan, akan ada penutupan beberapa ruas jalan di Kota Semarang. Tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Sedangkan, kegiatan sosial budaya sementara waktu ditiadakan. Pihaknya juga tidak mengizinkan resepsi pernikahan.
“Kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah saja. Itu pun kami batasi sebanyak-banyaknya 100 orang, jadi dalam dua minggu ini tidak ada resepsi pernikahan,” tegasnya.
Ita juga menambahkan, aturan di dalam transportasi umum masih tetap sama yakni maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selama masa PPKM, operasi penegakan protokol kesehatan akan dilakukan oleh petugas gabungan yang dijalankan guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Petugas akan menyasar sejumlah tempat terutama yang kerap terjadi kerumunan, termasuk mal dan pasar tradisional.
“Kami harap selama dua minggu ini masyarakat semakin disiplin social distancing, pakai masker, dan cuci tangan, sehingga angka Covid-19 dapat turun secara drastis di Kota Semarang,” pungkasnya.(HS)