Video tak senooh yang diterima berdurasi 9 detik. Dalam video itu, oknum polisi tersebut nampak melakukan video call sembari mastrubasi dan masih mengenakan seragam dinas kepolisian.
“Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan. Tetapi video tersebut adalah video lama, kejadian pada tanggal 2 Juni 2022,” ujar Kabidhsumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Ia menjelaskan oknum polisi itu kini sudah dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan setelah oknum kepolisian tersebut melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Sudah selesai dilakukan sidang KKEP dengan putusan PTDH, nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menghimbau kepada masyarakat untu bijak dalam bermedia sosial. “Himbauan kita, itu video lama tetapi selalu diunggah. Mari kita bijak bermedsos. Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut,” imbuhnya. (HS-06)