in

Geger! ETLE Tilang Pengendara di Jalan Pedesaan Sukoharjo, Begini Tanggapan Polda Jateng

Penjelasan Polda Jateng usai medsos digegerkan dengan adanya pengendara motor yang ditilang oleh ETLE karena melintas di jalan pedesaan.

HALO SEMARANG – Media sosial (medsos) sempat digegerkan dengan beredarnya foto surat konfirmasi tilang ETLE dari Polres Sukoharjo. Hal yang membuat ramai pelanggaran itu adalah seorang pengendara motor tanpa helm terkena tilang ETLE ketika melintas di jalan pedesaan.

Warganet dibuat bingung lantaran pengguna motor yang ditilang tersebut adalah petani yang melintas di jalan pedesaan sehingga menimbulkan berbagai komentar dari netizen.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyampaikan terima kasih atas masukan dari Netizen di media sosial. Namun, Iqbal menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak seperti narasi yang menyebut pemotor ditilang di pesawahan.

Sebelum melaju kearah pedesaan, lanjut Iqbal, pemotor itu terkena tilang ETLE ketika melintas di jalan penghubung kabupaten karena berkendara tanpa mengenakan helm.

“Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi Satlantas dan membayar denda melalui Briva,” kata Kombes Iqbal, Kamis (23/6/2022).

Penindakan ETLE oleh Polri, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi masyarakat pengguna jalan dalam berkendara.

“Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga,” jelasnya.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standard berkendara.

Disisi lain, Iqbal menjelaskan untuk wilayah Sukoharjo jalan-jalan penghubung antar Kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas.

“Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia,” paparnya.

Adapun penerapan ETLE mobile di Jateng, lanjutnya, memang dapat dilakukan petugas melalui handphone khusus sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.

“Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu,” katanya.

Sementara Iqbal juga meminta maaf atas ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.

“Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi,” imbuhnya.

Polda Jateng juga menghimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku. Hal itu bertujuan agar masyarakat antar sesama pengguna jalan terhindar dari resiko kejadian atau insiden yang berakibat fatal.

“Kami juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman. Tetapi Keselamatan dan fatalitas pengguna jalan menjadi prioritas kami,” tutupnya. (HS-06)

 

Pemprov Jateng Mulai Distribusikan 1.500 Vaksin Ternak Guna Hadapi Idul Adha

DPU Sebut Hiasan Lukisan Motif Batik pada JPO untuk Tambah Estetika Wajah Kota