
HALO KENDAL – Terkait Surat Edaran Nomor 443.5/00001933 dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah, Pemkab Kendal mengaku siap menerapkannya.
Hal ini disampaikan Sekda Kendal, Moh Toha kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (3/2/2021).
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Kendal Berencana akan merilis Surat Edaran (SE) pada hari Kamis 4 Februari 2021 terkait anjuran “Gerakan Jateng di Rumah Saja” yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 7 Februari 2021.
“Kita akan segara merilis surat edaran pada Kamis besok. Kemudian agar masyarakat juga mengetahui cepat, kita akan membuat imbauan terkait gerakan tersebut melalui baliho yang bekerja sama dengan Diskominfo untuk menyebar luaskan terutama di lokasi strategis,” ujar Sekda Kendal.
Toha menjelaskan, Gerakan Jateng di Rumah Saja ini bukan untuk menghentikan kegiatan.
“Perlu diketahui, intinya gerakan ini bukan berarti semua kegiatan berhenti. Karena di sini kegiatan-kegiatan pengecualian itu juga masih banyak sekali. Ada beberapa kegiatan yang tetap harus berjalan seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, informasi dan telekomunikasi, perbankan, logistik, kontruksi, industri strategis, kebutuhan pokok, perhotelan dan pelayanan dasar,” paparnya.
Toha juga menambahkan, adapun yang menjadi sasaran pada tanggal 6 – 7 di antaranya car free day, penutupan wisata, penutupan pasar, penutupan toko/mal, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi terjadi kerumunan (pendidikan, event, dll).
Kemudian, lanjutnya, dalam progam yang dimaksud dikeluarkan imbauan untuk tempat-tempat keramaian agar tutup 6-7 Februari 2021. Pada waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.
Sementara itu terkait pasar tradisional, Moh Toha menambahkan, jika kegiatan pasar berdasarkan diskusi dengan Plt Dinas Perdagangan, tetap diperbolehkan buka. Namun, para pedagang akan diatur secara bergantian, sehingga tidak tutup total.
“Penutupan pasar dilakukan bergantian, karena sangat tidak mungkin bagi masyarakat untuk mempersiapkan sejumlah kebutuhan pokoknya. Khususnya dengan berbelanja secara serentak pada hari Jumat, sebelum diberlakukan kebijakan tersebut,” katanya.
Terkait pembatasan hajatan pernikahan, Toha mengatakan, acara hajatan bagi orang Jawa biasanya digelar dengan cara hitung-hitungan Jawa dan telah dipersiapkan jauh-jauh hari.
“Acara hajatan diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan. Ketika ada tamu datang diimbau tidak bersalaman secara langsung dan makanan untuk tamu, diberikan bungkus agar bisa di makan di rumahnya,” ujarnya.
Sedangkan terkait implementasi, nantinya pada tanggal 6- 7 Februari Pemerintah Kendal akan melakukan pengawasan dan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Operasi yustisi juga akan digiatkan kembali secara massif.
“Terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang ada. Kami imbau kepada masyarakat, dalam dua hari untuk tetap di rumah, kecuali ada kepentingan yang bersifat primer. Untuk kegiatan yang tidak bersifat primer, seperti jalan-jalan ke tempat wisata supaya ditunda,” pungkasnya.(HS)