in

Gandeng Kejari, Pemkot Semarang Yakin Selamatkan Aset Negara

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri di Kantor Wali Kota Semarang, Selasa (7/1/2020).

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Beberapa wujud kerja sama tersebut seperti penyelesaian persoalan tentang aset negara. Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, penyelesaian persoalan aset negara merupakan salah satu pekerjaan rumah bersama.

“PR di depan ini sudah sangat menanti, karena PR-PR ini menyangkut aset negara yang pasti akan dipertanggung jawabkan ke depannya.” ujar Hendi sapaan akrab wali kota saat penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri di Kantor Wali Kota Semarang, Selasa (7/1/2020).

Terlebih Kota Semarang merupakan salah satu kota besar dengan 1,7 juta penduduk, belum termasuk penduduk luar yang tinggal di kota ini. Disadari Hendi, komplesitas ini tentu memiliki pemikiran yang tidak dapat disamakan. Sehingga Hendi menegaskan bila Pemerintah Kota Semarang akan mentaati asas hukum dalam setiap penyelesaian persoalan.

“Pemerintah Kota Semarang akan tetap taat pada asas hukum dan kami jadi makin yakin lagi karena akan didukung oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” ujar wali kota.

Pihaknya selama ini merasa ikhlas bila terdapat aset yang diharuskan diserahkan kepada swasta, bila memang historinya demikian.

“Kalau memang seperti itu sejarahnya kami ikhlas. Tapi kami menjadi sering tidak ikhlas pada saat mendengar atau mengerti sejarahnya itu adalah aset Pemerintah Kota Semarang,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, dia juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Semarang untuk memberikan pendampingan tidak hanya penyelamatan aset negara melainkan penyelesaian lain seperti putus kontrak.

“Penyelesaian terhadap pekerjaan putus kontrak atau yang lain yang rasa-rasanya kita perlu dukungan dari kejaksaan negeri.” harap Ketua DPC PDIP Kota Semarang ini.

Sementara Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare juga menyambut baik kerja sama ini, karena salah satu fokus pihaknya yakni penyelamatan aset daerah.

“Hal yang menjadi fokus kami adalah kegiatan penyelamatan aset daerah, itu yang perlu diutamakan terkait dengan peran dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Di samping itu pasca TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No 345 Tahun 2019, kini Kejaksaan lebih memfokuskan diri kepada kegiatan pendampingan, bukan lagi pengawalan.(HS)

Tim “Bayi Ajaib” Louvre Surabaya Patok Target Tinggi di IBL 2020

Adira Finance Syariah Salurkan Satu Unit Ambulance untuk Bantu Masyarakat Semarang