in

Empat Pelaku Penipuan Bermodus Ritual Ditangkap Resmob Polrestabes Semarang

Para pelaku penipuan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (30/3/2021).

 

HALO SEMARANG – Unit Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Reza Hadafi, berhasil menangkap empat pelaku kejahatan penipuan bermodus pengobatan dari pengaruh ilmu hitam.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Indra Mardiana mengungkapkan, keempat pelaku beranama Pomi (41), Rio (31), Hermansyah (29) dan Hendrik (44) yang ditangkap saat sedang berada di salah satu tempat karaoke di Tempat Wisata Kopeng, baru-baru ini. Semua pelaku diketahui berasal dari daerah di Sumatra.

Mereka sudah dua kali melakukan aksinya di Semarang, yaitu di Swalayan Ada, Kecamatan Semarang Barat dan Mal Paragon.

“Modus mereka melakukan perencanaan dengan mendekati korban yang sudah diincar, kemudian menakut-nakuti kalau korban terkena ilmu hitam. Lalu tersangka membacakan doa untuk mengusir ilmu hitam yang mengganggunya,” kata Indra Mardiana saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (30/3/2021).

“Karena korban merasa ketakutan, kemudian Rio menyarankan untuk korban bersedekah. Lalu ATM korban diambil, serta diminta pin ATM tersebut. Setelah itu korban dialihkan dengan diajak berbicara, lalu ternyata ATM korban ditukar dengan ATM lainya,” lanjutnya.

Modus yang sama juga dilakukan oleh tersangka yang saat itu dilakukan di Mal Paragon Semarang, di mana Hendrik dan Pomi juga melakukan modus yang penipuan yang sama.

Atas kejadian ini, korban berinisial CW (40) mengalami kerugian senilai Rp 52,5 juta dan satu korban lainya FN (25) juga mengalami kerugian senila Rp 38,5 juta.

Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senila Rp 5,5 juta, delapan unit handphone, tiga jam tangan, satu dompet berisi 17 kartu ATM, dan satu mobil merk Daihatsu.

“Kartu ATM semuanya bukan milik pelaku, yang jelas digunakan untuk melakukan aksinya sebagai penipu, saat ini akan kita dalami asal dari mana saja ATM tersebut,” tutur Indra.

Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan maksimal 4 tahun hukuman penjara.(HS)

Jateng Tidak Terdampak Terorisme, Ganjar: Terima Kasih Untuk Dukungan Masyarakat Jateng

Ganjar: Sabar Sebentar Tidak Usah Mudik, Mumpung Covid-19 Lagi Turun Harus Dijaga