HALO KENDAL – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ujung tombak penyidikan tindak pidana tertentu, bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Danial Tambunan, di sela-sela Rapat Koordinasi antara Penyidik Polri dengan PPNS Kabupaten Kendal, di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Kendal, Senin (21/3/2022).
Hadir dalam kegiatan rakor tersebut KBO Reskrim Polres Kendal IPTU Rozikin dan juga PPNS dari beberapa instansi.
Kasat Reskrim menambahkan, dalam hal penyelidikan dan penyidikan, tidak hanya dilakukan oleh Polri. Namun PPNS juga dapat melakukan proses penyidikan.
“Meski begitu, kami minta kepada para penyidik pegawai negeri sipil bisa bersinergi dengan pihak kepolisian,” ungkap AKP Danial Tambunan.
Kasat Reskrim pun menjelaskan, peran penyidik sangat penting untuk mengungkap sebuah permasalahan.
“Namun penyidik harus memahami tugasnya dengan baik dan menjalankan fungsinya secara profesional dan proporsional,” jelas AKP Danial Tambunan.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penguatan sinergitas penyidik Polri dan PPNS.
“Dengan adanya sinergitas maka dapat mengefektifkan penegakan hukum guna mendukung program pemerintah dan untuk meningkatkan kerjasama bisa melalui media whatsapp group,” ujarnya.
“Sehingga penyidikan dapat semakin profesional demi tercapainya kepastian, keadilan serta kemanfaatan hukum,” imbuh AKP Danial Tambunan.
Sebagai penutup, Kasat Reskrim berharap, peran PPNS bisa meningkat di masing-masing instansi.
“Salah satu cara meningkatkan kinerja PPNS, yaitu dengan memberikan apresiasi terhadap prestasi kerja dari PPNS tersebut,” pungkas AKP Danial Tambunan. (HS-06).