in

E-Tilang Diresmikan, Dewan Harap Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Sururul Fuad.

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Sururul Fuad berharap, kesadaran tertib berlalu lintas di Jawa Tengah meningkat setelah Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) meresmikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang di Seluruh Indonesia Selasa, (23/03/2021).

“Saya berharap penerapan ETLE ini tidak hanya sebagai sarana penindak pelanggar lalu lintas, tapi juga ada dampak positif lainnya, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat Jawa Tengah akan tertib lalu lintas,” ujar Fuad pada sela-sela rapat paripurna gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (22/03/2021).

Fuad juga menyatakan meski program ini sudah diluncurkan, sosialisasi harus tetap gencar dilakukan untuk meminimalisir disinformasi di masyarakat.

Karena masih banyak masyarakat yang belum paham terkait prosedur tetap penerapan aturan baru ini.

“Walaupun sudah diresmikan, Polda Jawa Tengah harus tetap melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait prosedur penerapan ETLE ini. Agar masyarakat tidak bingung dengan aturan baru ini,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi POLRI atas inovasi ini, serta Polda Jawa Tengah sebagai pelaku kebijakan. Dia menilai, hal ini merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi.

Aturan ini juga meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli) atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya apresiasi sepenuhnya aturan ini, semoga masyarakat semakin tertib dan tindak pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat,” terang Fuad.

Sebagai informasi, di Jawa Tengah sendiri telah menerapkan tilang elektronik pada 17 Maret lalu karena termasuk kedalam daerah prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE, namun baru diresmikan secara serentak di Indonesia pada tanggal 23 Maret 2021.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mengoperasikan sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam di 27 titik di Jawa Tengah yang berpotensi terjadi pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Speed camera disingkat menjadi speedcam yang merupakan perwujudan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik.(HS)

Nama Lapangan Simpanglima Dikembalikan Jadi Lapangan Pancasila

ETLE di Jateng Resmi Diluncurkan, Ganjar: Ini Bisa Berkembang Banyak Sekali