
PERMASALAHAN sampah menjadi pekerjaan rumah (PR) besar di berbagai kota dan negara maju serta berkembang. Hal yang sama juga dialami Kota Semarang, di mana saat ini jumlah sampah yang ada mencapai 1.400 ton per hari untuk kemudian diangkut ke TPA Jatibarang. Tingginya produksi sampah ini dapat memberikan efek negatif bagi lingkungan.
Dari total produksi sampah di Kota Semarang, 20,11 persennya adalah sampah anorganik dan 62,27 persennya adalah sampah organik. Dengan kondisi ini, Pemerintah Kota Semarang membuat berbagai kebijakan dan program untuk pengurangan serta pengelolaan sampah. Salah satunya dengan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan hasilnya digunakan untuk mensuplay listrik bagi masyarakat sekitar.
Dengan sistem tersebut, 9 hektare timbunan sampah di TPA Jatibarang ditutup dengan geo membrane/landfill gas, sehingga menghasilkan gas metana yang dapat dikonversikan menjadi listrik sebesar 0,8 Megawatt. Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) Landfill Gas TPA Jatibarang sudah dilakukan oleh PLN, untuk kemudian dimulai proses komisioning agar supply listrik dapat berjalan lancar.
Di awal 2012, Pemerintah Kota Semarang lebih dulu memulai upayanya dengan mendorong pengolahan sampah menjadi kompos dengan produksi 300-400 kubik per hari. Pembangunan sistem landfill gas ini merupakan bantuan dari Kerajaan Denmark senilai Rp 46 miliar, juga support dari Kementrian PUPR, Kemenkomaritim, Kementrian Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Ke depan, Kota Semarang juga sedang menyiapkan PLTSa dengan kapasitas yang lebih besar senilai Rp 1,4 triliun, yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2022. Dengan mengembangkan sistem insenerator, sebanyak 800-900 sisa sampah yang ada akan diolah menjadi listrik dengan produksi 15-22 Megawatt,” kata Wing Wiyarso, Kepala Bagian Human & Protokol Pemerintah Kota Semarang, baru-baru ini.
Tak hanya itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pada April 2019 lalu mengeluarkan regulasi berupa Perwal No 27 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Sampah Plastik. Sesuai dengan Perwal tersebut, berlaku sanksi jika ada yang melanggar mulai dari teguran tertulis, paksaan pemeritah, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. Sanksi ini tegas dan diberikan kepada hotel, restoran, rumah makan, café/coffe shop, dan toko swalayan yang ada di Kota Semarang.
Tak hanya itu, Wali Kota Semarang bersama Bagian Humas dan Protokol serta Dinas Lingkungan Hidup juga membuat sebuah kampanye atau ajakan kepada seluruh warga Kota Semarang untuk dapat sadar akan lingkungan dan mampu untuk mengelolah sampah plastik. Dalam membangun kesadaran masyarakat terkait dengan sampah, saat ini Pemerintah Kota Semarang membuat suatu program kampanye bertajuk “Semarang Wegah Nyampah”. Program ini merupakan ajakan yang dibuat untuk membangun kesadaran masyakarat Kota Semarang agar bisa mengelola sampah, terutama sampah plastik.
Program ajakan ini juga sebagai tindak lanjut dan wujud tanggung jawab Bagian Humas dan Protokol dalam menyiarkan Perwal Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik.
Diharapkan dari program ini akan terbangun kesadaran masyarakat untuk peduli lingkungan dan mengajak masyarakat Kota Semarang untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Target dari acara “Semarang Wegah Nyampah” bukan hanya untuk masyarakat Kota Semarang, tetapi juga pemilik store (toko) yang ada di Semarang untuk ikut berpartisipasi mengurangi sampah plastik. Sosialisasi kunjungan ke toko-toko mengenai bahaya sampah plastik dan pengurangan sampah plastik untuk kegiatan sehari-hari juga terus dilakukan.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu dengan menekankan penggunaan botol dalam kegiatan rapat dan saat beraktivitas bekerja, lebih menekankan pengurangan penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.
“Kegiatan Semarang wegah nyampah ini suatu ajakan untuk dapat menciptakan Semarang untuk menuju nol sampah di tahun 2024, Semarang bebas sampah terutama sampah plastik. Kegiatan “Semarang Wegah Nyampah” akan diluncurkan 20 Desember 2019 dan diikuti dengan berbagai kegiatan seperti workshop, pelatihan pengelolaan sampah dan lainnya,” kata Wing Wiyarso.
Diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk dapat mencapai tujuan dari program ini. Manfaat dari program tersebut yaitu untuk melahirkan kesadaran, kepedulian, serta bijak dalam penggunaan sampah, serta mampu untuk dapat mengelolah sampah yang dihasilkan dalam kegiatan sehari-hari.
Mensukseskan kampanye Semarang Wegah Nyampah, Bagian Humas dan Protokol Kota Semarang juga mengajak kaum milenial untuk ikut aktif, karena mereka adalah agen perubahan jangka panjang.
“Program Semarang Wegah Nyampah ini harapannya dapat memberikan efek jangka panjang untuk lingkungan dan bumi. Karena dengan ikut serta pada kegiatan ini maka kita juga akan sadar bahwa mengurangi penggunaan sampah plastik dalam kehidupan sehari-hari akan membentuk kesadaran bebas dari sampah,” tandasnya.(HS)