
HALO KENDAL – Dugaan kasus perusakan dalam aksi demonstrasi di Desa Purwosari yang terjadi beberapa waktu lalu, resmi dilaporkan ke Polres Kendal, Senin (31/8/2020).
Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Kendal bersama Ormas Patriot Garda Nasional dan Ronggolawe mendatangi Polres Kendal untuk mendampingi warga Desa Purwosari dalam pelaporan, sebagai tindak lanjut hasil audensi di Polsek Sukorejo beberapa waktu lalu.
Chumaedi selaku kuasa hukum warga mengatakan, laporan ini sebagai tindak lanjut pelaporan di Polsek Sukorejo, terkait aksi demo yang dilakukan oknum warga dan disertai aksi perusakan di Desa Purwosari.
Demo tersebut dilakukan oknum warga, yang menuntut agar sekretaris desa (Sekdes) Purwosari mundur dari jabatannya.
“Terkait percepatan penanganan, maka kami melaporkan kasus ini ke Polres Kendal. Ada beberapa macam laporan, yakni pengrusakan fasilitas umum, pengrusakan rumah, dan dugaan penganiayaan,” kata Chumaedi.
Saat ditanya ada berapa orang yang dilaporkan, Chumaedi menerangkan, untuk sementara, saat ini sudah ada 14 orang sebagai terlapor.
“Dari 14 terlapor, nanti pastinya pihak Polres mengembangkannya. Untuk pengusutan kasus kami serahkan sepenuhnya. Siapa-siapa yang terkait, siapa-siapa yang turut serta dan siapa-siapa dalang di belakang masalah ini,” terangnya.
Chumaedi menambahkan, untuk pelapor dilakukan oleh empat orang warga, salah satunya Ribut Sudiyono selaku Sekdes yang didemo.
Sementara Ketua Ormas Ronggolawe, Dwi Eri Wijayanto mengatakan, laporan kepada pihak kepolisian ini, adalah sebagai bentuk taat hukum sebagai warga negara Indonesia.
Dijelaskan, kasus di Purwosari berawal dari aksi sebagian warga yang menggunakan hak demokrasinya, dengan cara berkumpul bersama dan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Namun dalam perjalanannya, ada unsur memaksakan pendapat. Untuk penuntutan dari kejadian di Purwosari, kami serahkan kepada pihak penyidik Polres untuk dikembangkan,” kata Erik, sapaan akrabnya.
Sementara ketua Forsekdesi Kendal, Budi Ristanto mengatatakan, kasus ini bermula dari aksi demo di Desa Purwosari pada bulan Maret 2020 lalu, setelah Pilkades. Demonstran melakukan aksi sampai lima kali, untuk menuntut carik Ribut Sudiyono mengundur dari jabatannya.
Dijelaskan Budi, tuntutan para pendemo waktu itu yakni carik Ribut dinggap tidak bisa mengelola dan tidak transparan dalam mengelola keuangan desa. Serta dianggap arogan dalam bertugas.
“Tuntutan warga sebenarnya sudah terjawab, setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, dan tidak terbukti. Akhirnya yang bersangkutan, yang semula mengajukan pengunduran diri, mencabut surat pengunduran dirinya tersebut,” jelas Budi.
Budi mengaku dirinya mendapatkan informasi dari sekdes dan warga bahwa pada aksi demo di bulan Maret ada pengrusakan balai desa, posko Covid-19, rumah dan pengrusakan tanaman.
“Maka kami mendorong sesuai dengan hasil audensi dengan Polsek Sukorejo untuk dilakukan penindakan secara hukum yang berkaitan kriminal kepada pelaku perusakan dalam demo tersebut,” pungkasnya.(HS)