in

DPRD Kabupaten Magelang Dorong Perda Retribusi RSUD Untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Persetujuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, baru-baru ini.

 

HALO MAGELANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang berharap ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C, akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara luas dan mewujudkan derajat kesehatan warga masyarakat Kabupaten Magelang.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pansus IV DPRD Kabupaten Magelang, HM Mansur Efendy dalam Rapat Paripurna atas Persetujuan Raperda Masa Sidang 1 Tahun 2021, yang digelar Selasa (2/3/2021).
Rapat digelar secara virtual untuk menghindari penyebaran Virus Covid-19.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto bersama para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magelang mengikuti rapat di Gedung DPRD.

Sedangkan Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengikuti melalui video conference dari Rumah Dinas Bupati Magelang. Sedangkan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengikuti rapat dari Command Center Room Pusaka Gemilang Sekretariat Daerah.

Mansur Efendy mengungkapkan, latar belakang pembentukan perda ini adalah memenuhi tuntutan masyarakat akan adanya pelayanan kesehatan yang bermutu.

“Retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kelas C merupakan golongan retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan sarana penunjang yang digunakan,” terangnya.

Pansus IV yang diketuai Sukur Akhadi telah melaksanakan rapat kerja 23 s/d 26 Februari 2021 bersama Dinas Kesehatan, RSUD Merah Putih, BPPKAD, Bagian Kesra, DPUPR, Disparpora, DisperinNaker, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, Dispeterikan, Disdagkop & UKM, BPPKAD, Bappeda & Litbagda, Bagian Perekonomian & SDA, Bagian Umum dan Bagian Hukum.

Hasilnya, Pansus IV berharap dalam pelayanan kesehatan baik itu yang menggunakan jaminan kesehatan dengan yang tidak menggunakan jaminan kesehatan, tidak terdapat kesenjangan. Serta fungsi sosial sebuah rumah sakit diminta harus tetap dikedepankan.

“Akuntabilitas, transparansi dan pelayanan prima harus menjadi “roh” dari setiap pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di RSUD yang ada di Kabupaten Magelang. Setelah Raperda ini disahkan, diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran keuangan yang berdampak pada rendahnya tingkat kualitas managemen tata kerja sebuah RSUD,” jelasnya.

DPRD berharap, setelah Raperda ini disahkan dapat menjadi rujukan apabila Pemerintah Daerah akan merivisi Peraturan Bupati tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Muntilan maupun RS Merah Putih.

Agar Perda ini aplikatif setelah disahkan, Pansus IV mendorong agar RS Candi Umbul dan RS Menoreh yang saat ini masih bersetatus tipe D, untuk dilakukan percepatan untuk naik menjadi status C.

Terntunya dengan cara, Dinas Kesehatan proaktif mencari dana baik melalui DAK Pemerintah Pusat dan keperpihakan APBD untuk meningkatkan status kedua RS tersebut.

Bupati Kabupaten Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, Persetujuan Bersama Penetapan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C menjadi Peraturan Daerah merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tingkat DPRD.

“Selanjutnya kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk diberikan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.(Advetorial-HS)

Bupati Kebumen Apresiasi Bantuan CSR Bank Jateng untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Dishub Uji Coba Traffic Light Taman Madukoro