
HALO SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso mendesak Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk segera membuat surat edaran (SE) terkait penutupan tempat hiburan malam dan lokalisasi selama Ramadhan. Tidak hanya soal mengatur jam buka, SE tersebut diharapkan Joko lebih tegas dengan perintah penutupan tempat hiburan malam selama satu bulan.
“Hal ini untuk menghormati ibadah umat muslim di Kota Semarang. Apalagi di Kota Semarang ini banyak sekali tempat hiburan malam, baik karaoke, lokalisasi, Spa, dan tempat hiburan malam lainnya. Untuk menjaga kekhusukan ibadah puasa umat muslim, tempat hiburan malam itu harus ditutup total selama Ramadhan. Jangan hanya diatur jam bukanya saja,” tegasnya, Sabtu (4/5/2019).
Ditambahkan, kondusifitas Kota Semarang saat ini sudah terjaga dengan sangat baik.
Kerukunan umat antar-beragama juga dirasa bisa saling menghargai. Maka untuk itu, wali kota diharapkan bisa mendukungnya dengan memberikan penghargaan masing-masing umat untuk beribadah sesuai keyakinannya.
“Bulan suci Ramadhan ini kami harapkan bisa dijaga kesuciannya. Umat Islam diberikan jaminan untuk melaksanakan ibadah puasa, dan tidak diganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam dan sebagainya,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Joko mencontohkan, Pemkot Surabaya dinilainya mengambil sikap berani dan positif dengan mengeluarkan surat edaran menyambut bulan puasa. Salah satu isinya yakni menutup sementara tempat hiburan malam selama Ramadhan hingga Idul Fitri 2019.
Penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan di Surabaya, katanya, sudah diatur juga dalam Perda 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
“Di sana juga ada landasan hukumnya yakni Perda Kota Surabaya 23 tahun 2012 yang mengatur tempat-tempat seperti panti pijat, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa dan keluarga, spa, dan pub dilarang beroperasi selama bulan puasa. Pemerintah di sana sangat menghargai Ramadhan, padahal Kota Surabaya merupakan salah satu kota besar di Indonesia. Yang memiliki keberagama mirip Kota Semarang,” katanya.(HS)