in

DPC AAI Kota Semarang akan Gelar Muscab ke-VI, Ini Syarat untuk Jadi Ketua DPC

Panitia Muscab DPC AAI Kota Semarang ke-VI foto berama usai jumpa pers di kantor AAI Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Muscab Ke-VI Asosiasi DPC Advokad Indonesia (AAI) Kota Semarang akan digelar 18 Oktober 2019 di Patra Hotel, Semarang.

Rencananya ada sekitar 200 anggota AAI Kota Semarang yang memiliki hak pilih dan akan menentukan tiga pimpinan sekaligus dalam Muscab tersebut. Tiga pimpinan yang akan dipilih yaitu Ketua DPC, Dewan Kehormatan, dan Dewan Penasehat untuk periode 2019-2024.

Ketua Pelaksana Muscab ke-VI DPC AAI Kota Semarang, Paulus Sirait mengatakan, untuk rencana Muscab ini, mulai tanggal 23 September hingga 15 Oktober pihak panitia akan membuka pendaftaran bagi anggota yang akan maju menjadi ketua.

“Pemegang hak suara ada sekitar 200 anggota. Tapi jumlah itu masih menunggu hasil verifikasi terakhir. Panitia membuka waktu pendaftaran untuk anggota yang mau maju sebagai ketua sejak 23 September sampai 15 Oktober. Tapi nanti akan ada verifikasi lanjutan terkait syarat dan ketentuan calon ketua,” katanya, Jumat (20/9/2019).

Hingga saat ini, kata dia, belum ada satupun anggota yang telah mendeklarasikan diri untuk maju. Namun diyakininya, jelang pelaksanaan Muscab nanti akan muncul beberapa calon yang siap bersaing.

“Makin banyak yang mencalonkan diri, menurut kami akan semakin baik,” katanya.

Sementara Ketua Steering Commitee Muscab, Moh Aris Siswanto mengatakan, Muscab digelar sehubungan dengan akan berakhirnya kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Semarang Periode 2014 2019.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi anggota yang akan mencalonkan diri sebagai ketua DPC AAI Kota Semarang. Di antaranya telah terdaftar sebagai anggota DPC AAI Kota Semarang sekurang-kurangnya lima tahun, telah berpraktik advokat berdasarkan izin yang berwenang sekurang-kurangnya selama lima tahun secara terus menerus, berdomisili di tempat kedudukan DPC AAI Kota Semarang, dan tidak pernah dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman empat tahun atau lebih.

“Kami berharap akan ada banyak anggota yang akan maju di Muscab ini. Tentunya kami akan berusaha menggelar Muscab secara fair, sehingga terpilih kader terbaik sebagai pemimpin AAI Kota Semarang,” katanya.

Sebagai informasi, untuk kepengurusan DPC AAI Kota Semarang periode 2014-2019 dipimpin oleh Khairul Anwar sebagai Ketua DPC, Reza Kurniawan sebagai Dewan Kehormatan, dan Broto Aji sebagai Dewan Penasehat.(HS)

Minat Penutur Bahasa Jawa Mulai Luntur, Tiga Pelajar SMK Buat Aplikasi Sibowo

Marimas Ajarkan Pembuatan Ecobricks di Kegiatan Caring For Nation 3