in

DP2KBP3A Terjunkan Tim Khusus Tangani Kasus Anak Meninggal Usai Ritual Pengusiran Gendruwo

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Temanggung, Wara Andijani. (Foto : Temanggungkab.go.id)

 

HALO TEMANGGUNG – Kasus meninggalnya Ais (7) warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung setelah mendapat pengobatan alternatif, perhatian khusus Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Temangung. DP2KBP3A menerjunkan tim khusus untuk menanganinya.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Temanggung, Wara Andijani mengatakan kepentingan dari DP2KBP3A adalah memastikan ketahanan keluarga dapat tetap berjalan dengan baik, sebab orang-orang yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, berurusan dengan hukum dan kemungkinan besar menjadi tersangka dan harus ditahan.

“Yang diminta keterangan ada empat orang. Mereka sangat berperan di keluarga, bahkan merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga harus dipastikan selama ditinggal, kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan berjalan dengan baik,” kata dia, seperti dirilis Temanggungkab.go.id.

Dikatakan berdasar laporan yang diterima, Mar (42) dan Suw (38), masih punya tanggungan anak di bawah umur, yakni kakak dari korban Ais. Adapun Bud (43), juga punya tanggungan seorang anak di bawah umur dan ibunya yang sudah lansia.

Pengasuhan anak-anak di bawah umur, terangnya harus diperhatikan, jangan sampai terlantar dalam kehidupan dan pendidikan. Tanggung jawab pengasuhan harus ada selama ditinggal tulang punggung keluarga, apakah saudara orang tua, kakek-nenek atau masyarakat.

“Mereka ini tidak tersangkut paut dengan hukum, tetapi terkena dampak sehingga harus diperhatikan. Ini yang menjadi pekerjaan besar DP2KBP3A, namun juga semua pihak. Diperlukan kerjasama agar kondisi keluarga tetap baik dan anak-anak dapat hidup normal,” ungkapnya.

Dia meminta pada warga, untuk tidak mengucilkan anak-anak yang terpaksa berpisah dengan orang tuanya, karena berurusan hukum. Mereka harus mendapat pendidikan yang terbaik sesuai haknya dan hidup normal.

Seperti diberitakan, seorang anak di bawah umur, Ais (7) warga Dusun Paponan, Desa Bejen Kecamatan Bejen Temanggung, ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya, Minggu (16/5) malam.

Dia diduga sebagai korban ritual pengusiran genderuwo, yang disebut-sebut merasuk ke tubuhnya. Ritual oleh kedua orang tua kandung korban, sekitar empat bulan lalu itu, dilakukan bersama dua orang lain yang dipercaya sebagai dukun.  Kepolisian masih meminta keterangan dari empat tersangka tersebut. (HS-08)

Kota Magelang Raih Opini WTP untuk Kali Kelima

Meski Tren Turun, Warga Diimbau Tetap Patuhi Prokes