
HALO SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan Mantan Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang DPKAD Kota Semarang, Dody Kristyanto. Dody ditahan sebagai tersangka atas pelimpahan Tahap II kasus korupsi Kasda Kota Semarang Rp 22,7 miliar.
Kepala Kejari Semarang, Dwi Samuji melalui Kepala Seksi Intel, Nur Winardi mengatakan, penahanan Dody akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.
“Nanti secepatnya kami lakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor agar bisa segera disidang,” kata Nur, Rabu (13/2) siang.
Nur menambahkan, pihaknya menjerat Dody dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Selain itu, kami juga menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Dakwaannya subsideritas,” kata dia.
Dody Kristyanto diketahui menyetorkan uang kepada Dyah Ayu Kusumaningrum sejak 2008 hingga 2014. Padahal Dyah Ayu Kusumaningrum yang sebelumnya menjadi personal banker BTPN sudah tidak bekerja di BTPN.
Dody dijadikan tersangka atas kasus raibnya kasda Rp 22,7 miliar oleh penyidik Polrestabes Semarang sejak tahun 2016. Saat ini, Dody juga mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang atas perkaranya itu.
“Sekarang tahap dua pengembangan perkara Diah Ayu Kusumaningrum. Yang bersangkutan RDK (Dody Kristyanto-Red) kembali kami lakukan penahanan. Sesuai kewenangan penuntut umum dilakukan penahanan per hari ini (Rabu) hingga 20 hari ke depan,” kata Nur Winardi, di ruangannya.
Kasi Tipidsus Kejari Kota Semarang, Triyanto,menambahkan, dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya ada uang Rp 514 juta, kemudian dokumen-dokumen, dan beberapa berkas lain yang semuanya merupakan pengembangan dari kasus Diah Ayu.
“Ini ada Pasal 55 karena pengembangan perkara sebelumnya, pada kasus RDK ini, dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 514 juta, tapi sudah dilakukan penyitaanya sejak kasus Diah Ayu. RDK sendiri dijerat Pasal 2 dan Pasal 3,” jelasnya.(HS)