in

Ditinggal Tidur, Ponsel Milik Warga Kabupaten Pekalongan Ini Dibawa Pencuri

Foto : Humas.polri.go.id

 

HALO PEKALONGAN – Setelah melakukan perburuan selama satu bulan, Polres Pekalongan berhasil menangkap WS (43) warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Laki-laki tersebut ditangkap, karena kasus pencurian dengan cara mencongkel jendela, di rumah Winliyah (39) tahun, warga Desa Ketanonageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arief Fajar Satria SH SIK MH, melalui Kasubsi PIDM Ipda Tamerin SH, Sabtu (12/2/2022) menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi Rabu (26/1/2022) silam.

Malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, korban yang hendak tidur mengisi daya materai ponselnya di depan ruang keluarga. Malam itulah pelaku menjalankan aksinya, setelah terlebih dulu mencongkel jendela rumah korban.

Ketika bangun keesokan harinya sekitar pukul 05:00 WIB, korban mendapati jendela kamar samping belakang sudah terbuka dan ada bekas congkelan. Setelah mengecek barang-barang miliknya, ternyata ponsel yang sebelumnya diletakkan di depan ruang keluarga sudah raib.

“Pelaku ini masuk dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah saat korban tertidur,” ucapnya.

Lebih lanjut Ipda Tamerin mengatakan setelah menerima laporan tersebut, personel dari Reskrim Polsek Sragi dan Tim Resmob Polres Pekalongan, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi.

Setelah melakukan perburuan selama lebih kurang sebulan, polisi akhirnya menangkap pelaku di daerah Bukur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Selasa (8/2/2022).

Hingga saat ini, petugas masih memeriksa yang bersangkutan, terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara, ujar Ipda Tamerin.  (HS-08)

Wabup Minta Kecamatan Rembang Respons Cepat Setiap Keluhan Warga

Hadapi Omicron, Kemenkes Imbau Pasien OTG Isolasi Mandiri