in

Disporapar Kendal: Perayaan Tahun Baru Tanpa Petasan dan Kembang Api

Foto ilustrasi: Perayaan Tahun Baru 2019 lalu.

 

HALO KENDAL – Perayaan malam Tahun Baru biasanya identik dengan pesta kembang api. Namun Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dengan tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2021 di semua tempat pariwisata.

Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kendal, Kardiantomo mengatakan, larangan juga berlaku bagi para pengelola kafe, restoran, maupun perhotelan agar tidak menyelenggarakan perayaan Tahun Baru yang mengundang massa.

“Tindakan tegas akan dilakukan jika ada yang melanggar. Ini sesuai surat edaran Nomor 440/4642/Disporapar Kendal tentang Penerapan Protokol Kesehatan di tempat wisata, kafe, restoran, dan hotel saat pandemi Covid-19 berlangsung,” terangnya, Senin (28/12/2020).

Surat edaran ini sudah disampaikan pihaknya, kepada pengelola tempat wisata yang ada, termasuk perhotelan, kafe, dan restoran. Isinya, imbauan agar tidak menyelenggarakan kegiatan apapun dalam rangka menyambut pergantian tahun.

“Bagi pengelola wisata, kafe, resto, dan perhotelan yang nekat menyelenggarakan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang akan dibubarkan paksa oleh Satgas Covid-19 setempat,” tandasnya.

Kardiantomo juga menyampaikan, pada momen libur kali ini, pemerintah daerah mengizinkan semua pengelola wisata, kafe, restoran dan hotel tetap buka.

“Dengan catatan, protokol kesehatan ketat tetap harus dijalankan, termasuk pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan, Disporapar Kendal tidak segan bertindak tegas bersama Satgas Covid-19, kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.

“Seperti contoh, jika terjadi kerumunan di kafe dan restoran, karena kapasitas pengunjung yang masuk melebihi batas 50 persen, Satgas Covid-19 bersama Disporapar berhak menutup tempat sementara waktu,” ungkap Kardiantomo.

Menurutnya, semua diizinkan buka untuk kebutuhan perekonomian masing-masing. Tetapi semua harus patuh kepada peraturan yang ada, termasuk tidak mengadakan pesta kembang api dan konser musik.

“Ini intruksi dari Disporapar Jawa Tengah langsung, dalam rangka mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19,” pungkas Kardiantomo.(HS)

Resmi Jadi Ketua Umum PKS Kota Semarang, Suharsono Siap Kolaborasi dengan Pemkot

Baznas Kendal Salurkan Bantuan 8.096 Seragam Sekolah Kepada Siswa SD dan SMP