HALO SEMARANG – Adanya aturan dari Pemerintah mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja secara penuh pada lebaran tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang akan mengawalnya hingga tuntas.
Yakni dengan menindaklanjuti membuat surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di wilayah Kota Semarang Nomor 560/1465/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 06 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja / Buruh Di Perusahaan.
Pihaknya menekankan dalam surat edaran yang diberikan kepada semua perusahaan atau pabrik di Kota Semarang tersebut, untuk membayarkan THR kepada karyawannya dalam bentuk uang dan secara kontan sekaligus atau tidak dicicil.
“Pembayaran THR paling lambat dilaksanakan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Agar terpantau terkait pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan, kami juga membuka posko aduan tentang THR di Kantor Disnaker Kota Semarang mulai 11-30 April 2022. Dengan jadwal pelayanan di posko mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan hari Minggu pelayanan libur,” jelasnya, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengimbau, guna tertib administrasi hubungan industrial yang harmonis, dimohon kepada pimpinan perusahaan untuk menginformasikan pelaksanaaan pembayaran THR di perusahaan secara online ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang melalui tautan smg.city/laporthr2.
Dikatakan Sutrisno, adapun ketentuan pemberian THR berdasarkan surat tembusan dari Gubernur Jawa Tengah kepada kabupaten/kota yakni THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pejanjian kerja waktu tertentu.
“Sedangkan besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu kali upah. Dan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan adalah masa kerja dikali satu bulan upah,” paparnya.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Dan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Lalu bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,’’ urainya.
‘’Namun, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang diatur tersebut maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” imbuhnya.
Selain itu, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, pihaknya mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
‘’Serta untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr. kemnaker. qo. id,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Apindo Kota Semarang, Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya mengimbau kepada perusahaan yang sudah berjalan normal untuk membayarkan THR karyawannya dalam menyambut lebaran Idul Fitri.
Dirinya juga meminta kepada pengusaha yang belum mampu membayar THR bisa mengajak karyawannya untuk berdialog, untuk mencari jalan keluar atau kesepakatan jangan sampai ditanggapi dengan aksi demo.
“Kalau demo, bisa merugikan banyak pihak baik dari sisi pengusaha maupun pekerja sendiri. Balum lagi tentunya akan mengganggu iklim bisnis di Kota Semarang menjadi tidak kondusif,” katanya. (HS-06)