in

Dishub Klaten Terapkan Smart Card Dalam Uji Kir

Foto : Klatenkab.go.id

 

HALO KLATEN– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, saat ini telah menggunakan sistemn Smart Card dalam proses uji kir atau uji kelaikan kendaraan bermotor. Smart card ini, secara lebih modern, menggantikan sistem dengan buku uji kir, yang sudah selama puluhan tahun digunakan.

Kepala Bidang Angkutan Dishib Klaten Sapto Widhi, mengatakan sistem ini merupakan program kebijakan Pemeritah melalui Kementerian Perhubungan, yang bertujuan untuk menghindari kecurangan saat uji KIR.

“Smart Card ini program dari Kementerian Perhubungan, di mana buku uji kelayakan kendaraan (KIR) diganti dengan smart card, agar terhindar dari kecurangan. Selain itu dengan smart card ini, tentunya lebih modern, mudah dan praktis,” ungkapnya seperti dirilis Klatenkab.go.id.

Smart Card ini telah dilengkapi data-data identitas kendaraan wajib uji, yang meliputi nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, dimensi kendaraan serta daya angkut kendaraan. Bagi kendaraan yang telah lulus uji KIR, akan mendapatkan sertifikat.

“Bagi kendaraan yang telah lulus uji KIR akan mendapatkan sertifikat data kendaraan berstiker hologram dengan barcode. Sehigga petugas lapangan yang melakukan pengecekan tinggal mengecek dengan stiker tersebut,” imbuhnya.

Akan tetapi jika terdapat perbedaan antara isi data smart card dengan fisik di lapangan, atau ada perubahan kendaraan tersebut, maka petugas akan menilang.

“Saya berharap dengan adanya sistem smart card ini akan mempermudah para petugas dan pengendara dalam uji kelayakan kendaraan atau KIR. Namun yang lebih penting adalah mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam uji kelayakan kendaraan”’ ungkap Sapto. (HS-08)

Presiden Berharap CVR Sriwijaya Air SJ-182 Segera Ketemu

Bupati Sri Mulyani Terima Bantuan Ambulans dari Alfamart