in

Diperlukan Sinergi Multi Sektor Untuk Atasi Tingginya Perkawinan Usia Anak

Sejumlah pembicara dalam webinar “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah”, Kamis (19/11/2020).

 

HALO SEMARANG – Guna mencegah terjadinya pernikahan usia anak di wilayah Jawa Tengah, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, komunitas, akademisi dan pihak lainnya.

Langkah itu perlu dilakukan, karena pernikahan usia anak akan merenggut hak pendidikan anak yang bersangkutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah, Retno Sudewi mengungkapkan, dari hasil penelitian, anak perempuan dari keluarga yang berpenghasilan rendah lebih berpotensi menikah pada usia di bawah 18 tahun daripada keluarga yang berpenghasilan tinggi.

“Penyebanya adalah faktor ekonomi atau kemiskinan, faktor sosial budaya masyarakat, pendidikan, dan hamil di luar nikah. Angka perwakinan anak termasuk tinggi,” ujarnya saat saat menjadi pembicara di webinar “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah”, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, kasus pernikahan usia anak banyak terjadi di wilayah pantura dan wilayah Jawa Tengah bagian selatan.

“Ini banyak terjadi di Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, dan Purbalingga serta daerah lainnya,” tuturnya.

Melihat kondisi itu, lanjutnya, perlu adanya gerakan yang massif guna pencegahan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, komunitas, akademisi, dan stakeholder lainnya.

“Karena beberapa faktor tadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan gerakan massif agar kawin bocah tercegah. Di sini harus ada sinergi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media,” kata Retno.

Sementara Child Protection Officer UNICEF Indonesia, Derry Ulum menyatakan, berdasarkan data proyeksi BPS di tahun 2018, sebanyak 30 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia adalah anak-anak atau sekitar 79,55 juta jiwa.

“Dari data laporan BPS juga diketahui, pada tahun 2019, satu dari sembilan anak perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Sementara untuk anak laki-laki, satu dari 100 anak mengaku menikah di bawah usia 18 tahun,” ujar Derry.

Jika melihat data yang disajikan oleh BPS pada tahun 2019, maka sebanyak 10,82 persen perempuan usia 20-24 tahun di Indonesia menikah di awah usia 18 tahun. Kalau diperkirakan ini sekitar 1,2 juta anak-anak di negeri ini yang mengalami pernikahan di bawah umur.

“Tentunya ini yang tercatat atau terdata. Belum bisa dibayangkan mereka yang menikah siri atau tidak tercatatkan,” ujar Derry.

Pembicara lainnya, Ketua Pengadilan Agama (PA) Purworejo, Abdurrahman mengatakan, selama ini asumsi yang berkembang adalah PA merupakan instansi penyubur perkawinan anak.

“Terus terang kami juga memiliki problematika. Sebab pintunya lewat Pengadilan Agama. Bahkan ada tulisan tidak perlu dispensasi pernikahan. Kami memiliki problematika sendiri. Kami justru menjaga jangan sampai terjadi pernikahan anak,” katanya.

Abdurrahman melihat, perlunya kolaborasi aktif dari seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan masalah perkawinan usia anak di Jawa Tengah ini. Ia ingin ada kerja sama intensif untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini.

“Saya ingin kita semua bergandengan tangan. Bergerak bersam-sama. Karena ini tidak mungkin bisa ditangani satu sektor saja,” ujarnya.

Aktivis anti perkawinan usia anak dari Yayasan Kita Bersama (Yayasan KitaB), Lies Marcoes Natsir menjelaskan, tahun ini menurutnya menjadi momen bagus bagi Jawa Tengah untuk pencegahan perkawinan usia anak.

“Jawa Tengah punya modal sosial, politik, ekonomi yang bisa mencegah perwakinan anak. Berdirinya PKK di Indonesia juga diawali dari inspirasi Jawa Tengah saat itu. Dari segi keagamaan, Jawa Tengah juga memiliki pesantren dengan jumlah cukup banyak. Sementara untuk kekuatan ekonomi, industri banyaknya di Jawa Tengah. Ini modal besar sebenarnya,” paparnya.

Selama belasan tahun melakukan penelitian perkawinan usia anak di Jawa Tengah, Lies Marcoes Natsir menilai ada korelasi antara hilangnya akses masyarakat terhadap lahan (agrarian) dengan jumlah perkawinan usia anak. Perubahan politik ekonomi di pusat berpengaruh pada relasi gender.

Di Jateng menurut Lies Marcoes banyak memiliki lembaga riset terbaik dan memiliki akses besar ke pusat. Hal Ini menurutnya bisa menempatkan Jawa Tengah menjadi tolok ukur pembangunan pencegahan perkawinan anak.

“Harus ada lembaga pendidikan tingkat desa setingkat SMA. Harus ada lapangan kerja setelah anak-anak lulus SMA. Itu jalan keluar terbaik untuk mencegah perkawinan usia anak,” katanya.

Fenomena tingginya angka perkawinan usia anak di Jawa Tengah diakui Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret, Rahesli Humsona. Menurutnya, perkawinan usia anak merupakan pelanggaran dari hak-hak anak.

Meskipun terdapat budaya masyarakat yang menempatkan kawin usia anak sebagai sebuah keharusan, namun itu harus diubah dengan cara diberi pengertian.

“Perkawinan anak adalah pelanggaran. Hak pendidikan anak menjadi hilang. Anak perempuan yang kawin tidak boleh sekolah. Ini membuat kesempatan berkreativitas juga terhambat. Ini juga memasukkan anak pada lingkaran kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis,” terang Rahesli Humsona.

Namun, kondisi ekonomi masyarakat yang berada di garis kemiskinan, juga menyebabkan kontrol orang tua kepada anak-anak menjadi lebih sedikit. Orang tua lebih banyak menghabiskan waktu untuk bekerja di bidang-bidang informal yang penghasilannya sedikit.(HS)

Ganjar, Kapolda, dan Forkompimda Sowan ke Habib Luthfi, Bahas Persoalan Bangsa

Ini Rekomendasi Resto Di Kota Semarang Nyaman Untuk Makan Bersama Keluarga