HALO SEMARANG – Seorang pria pecatan dari TNI nekat melakukan perampokan di toko HP yang berada di Jalan Sriwijaya No 38 A, Kecamatan Candisari Semarang pada Sabtu (19/3/2022) lalu.
Pelaku berinisial BRP (27), warga Depok, Jawa Barat, berhasil mencuri 4 unit handphone merek Iphone dan laptop merek Dell warna silver dengan total kerugian Rp 19 juta.
Wakaporestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan, aksi pelaku berawal ketika dirinya berangkat dari kosnya dan sudah berniat mencuri di toko handphone. Sesampainya di Jalan Sriwijaya, pelaku melihat ada sebuah toko yang kosong kemudian langsung melakukan aksinya tersebut.
“Pelaku naik ke tembok sekat ruko hingga berada di lantai 2. Kemudian mencongkel jendela yang ada di lantai 2 dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk di lantai 2, pelaku turun ke lantai 1 dan ke tempat service kemudian mengambil 4 buah iphone dan 1 buah laptop, dan kemudian keluar toko melalui jalan yang sama saat masuk dan pelaku pulang ke kos,” ujar Iga saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/5/2022).
Setelah mendapatkan laporan kejahatan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan terdapat rekaman CCTV atas aksi pelaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan alat bukti yang ada, ciri-ciri pelaku terindikasi sama dengan pencuri yang termonitor di CCTV.
“Tak selang lama, pada tanggal 5 April 2022, Unit Resmob Polrestabes Semarang langsung menangkap pelaku di tempat kosnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Sriwijaya,” paparnya.
Diketahui, pelaku sudah melakukan dua kali aksi serupa di tempat berbeda. Sebagai perantauan dan tidak bekerja, pelaku pencurian ini mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi. Ditambah setelah dipecat dari TNI AD Bandung, dirinya sudah dua bulan berada di Semarang untuk niatan mencari pekerjaan.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(HS)