in

Dinkes Klaten Lanjutkan Vaksinasi Saat Puasa

Vaksinasi Covid-19. (Foto: Klatenkab.go.id)

 

HALO KLATEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, melanjutkan program vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan. Vaksin yang diberikan pun tetap sesuai dosis dan ketentuan berlaku.

Kepala Dinkes Klaten, Cahyono Widodo mengatakan pihaknya merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi saat sedang berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

“Karena pemberian vaksin melalui suntikan, sehingga tidak membatalkan puasa. Karena dasar ini, tidak ada halangan untuk memberikan vaksin kepada masyarakat sesuai jadwal yang disusun,” ungkapnya, Selasa (13/4).

Menurutnya berdasarkan kajian kesehatan, vaksinasi Covid-19 dinilai tidak berdampak signifikan pada kesehatan, khususnya terhadap kondisi fisik penerima vaksin.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, vaksin Covid-19 aman diberikan kepada masyarakat, meski dalam kondisi berpuasa,” katanya.

Terkait target vaksinasi selama Ramadan ini, Cahyono mengatakan pihaknya masih menyelesaikan vaksinasi pada lansia dan petugas layanan publik. Selain itu, terdapat sasaran tambahan yaitu relawan pemulasaran jenazah Covid-19, yang hingga saat ini belum mendapatkan vaksin.

“Sasaran terbaru ada relawan pemulasaran jenazah Covid, jumlahnya ada 360 personel. Kami masih mendata berapa jumlah pasti relawan yang belum dan yang sudah mendapatkan vaksin. Data ini kemudian akan kami masukkan ke dalam sasaran vaksinasi tahap kedua ini,” paparnya. (HS-08)

Hotel Santika Premier Semarang Tawarkan Menu Bukber Khas Nusantara

Sambut Era Magelang Cantik, Disperpa Fokus Kembangkan KWT Untuk Ketahanan Pangan Kota Magelang