in

Dinas Perdagangan Tak Tegas, Pekerjaan Molor Tak Ada Blacklist

Proses pembangunan Pasar Wonodri

 

SEMARANG – Dinas Perdagangan Kota Semarang tak memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang mengerjakan Pasar Wonodri. Meski terlambat dari target, tak ada blacklist dalam pemberian sanksi. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengungkapkan, jika kontraktor hanya akan segera diputus kontrak.

Mengingat hingga 26 Desember 2018 kemarin pekerjaan revitalisasi Pasar Wonodri tidak rampung sesuai yang ditargetkan. “Targetnya pertanggal 26 Desember kemarin dan ternyata belum jadi sehingga akan kami bayar sesuai dengan hasil pekerjaan,” ujar Fajar, Jumat (28/12).

Selain hanya dibayar sesuai hasil pekerjaan pihak kontraktor tetap akan diminta untuk menyelesaikan revitalisasi tersebut. Di mana terhitung setelah 26 Desember 2018, pihak kontraktor dikenai denda pekerjaan karena pengerjaan yang molor.

“Saya juga sudah koordinasi dengan ULP Pemkot Semarang supaya mempersiapkan berkas untuk dilakukan putus kontrak,” katanya.

Langkah tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut dari perintah Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi supaya semua Kepala Dinas bersikap tegas kepada kontraktor leda-lede.

Dikatakan Fajar, direncanakan jika para pedagang yang saat ini sementara masih berjualan di depan pasar pada pertengahan Januari 2019 akan ditarik masuk ke dalam pasar.

Sementara Komisi DPRD Kota Semarang sangat menyayangkan, molornya pembangunan Pasar Wonodri, Semarang. Dari target penyelesaian akhir tahun 2018, hingga 27 November ini pembangunan pasar masih menyisakan banyak pekerjaan. Syahrul Qirom, anggota Komisi B DPRD Kota mengatakan, dengan molornya pembangunan tentu akan merugikan para pedagang yang saat ini direlokasi ke pasar sementara.

Tak hanya pedagang yang dirugikan, katanya, masyarakat umum juga dirugikan atas keterlambatan ini. Lalu lintas di sekitar Pasar Wonodri menjadi kacau karena para pedagang berjualan di pinggir jalan raya. “Harus ada upaya agar pedagang tak berjualan di jalan. Kalau bisa masuk ke bangunan baru meski belum jadi,” katanya.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota, Danur Rispriyanto menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak kontraktor dan Dinas Perdagangan. Tujuannya untuk mensinkronkan informasi tentang keterlambatan pembangunan ini.
“Proses lelangnya juga harus dilihat, apakah dulu ada keterlambatan dalam proses lelang. Karena tak menutup kemungkinan proses lelang telat karena administrasi dari Dinas Perdagangan terlambat dimasukkan ke ULP, sehingga pekerjaan baru bisa dikerjakan pertengahan tahun ini. Maka dalam waktu dekat kami akan mengundang kedua belah pihak untuk menjelaskan persoalan ini,” tegasnya.(Halo Semarang)

Striker PSIS, Bruno Silva Pindah ke Liga Arab

Soal Mafia Bola, Ganjar; Banyak Atlet Hebat, Tangan Kotor Harus Disikat