
HALO BOYOLALI – Walaupun telah diperingatkan dan tidak diberi rekomendasi, warga di Dukuh Karanganyar, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo nekat menggelar hajatan, bahkan dengan tamu lebih dari 30 orang.
Akibatnya, hajatan itu pun dibubarkan oleh Tim Satuan Tugas (satgas) penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Boyolali.
Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Moch Supriyatin, mengatakan tindakan tegas ini dilakukan, karena dinilai melanggar aturan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali.
Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, menurut dia adalah karena jumlah orang yang hadir mencapai 1.200 orang.
“Tim yustisi yang terdiri atas Satpol PP, Polri dan TNI langsung survei ke lokasi, untuk mengecek apakah itu sesuai protokol kesehatan atau tidak. Ternyata tidak,” kata Moch Supriyatin, di sela-sela kegiatan, Kamis (4/2), seperti dirilis Boyolali.go.id.
Dia juga menegaskan bahwa satgas sudah memperingatkan dan tidak memberikan rekomendasi. Tetapi warga tetap nekat menggelar hajatan di tengah pandemi. Karena itulah hajatan yang mengundang 1.200 tamu ini dibubarkan.
“Langsung kami bubarkan. Karena kalau tidak mau dibubarkan, akan kami serahkan ke Polres,” tegasnya.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cepogo, Sigit Purwanto menambahkan pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kepada masyarakat, acara yang melibatkan banyak orang.
“Sebenarnya telah melaksanakan edukasi kepada para warga yang mengadakan hajatan, dan kita tidak akan pernah memberikan rekomendasi. Tetapi warga banyak yang tidak patuh,” ujarnya. (HS-08)