in

Di Tengah Pandemi, Kampanye Pilkada Kendal Diarahkan Melalui Daring atau Pertemuan Terbatas

Rapat koordinasi Bawaslu Kendal dengan stakeholder dan pimpinan partai politik, di salah satu ruang hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kendal, Jumat (25/9/2020).

 

HALO KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder dan pimpinan partai politik, di salah satu ruang hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kendal, Jumat (25/9/2020).

Rakor tersebut membahas PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tersebut, banyak perubahan terkait dengan kampanye.

Komisioner Bawaslu Kendal, Arif Mustofifin menjelaskan, dari perubahan pasal tersebut, yang mana saat ini di tengah pandemi, maka untuk kampanye pengumpulan massa lebih dari 50 orang tidak diperbolehkan.

“Kalau ada pasangan calon yang masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas. Namun kalau itu melanggar undang-undang kesehatan, nantinya akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Menurutnya, untuk kampanye nantinya diarahkan melalui daring atau pertemuan terbatas.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, terkait untuk kampanye, pihaknya menyarankan untuk menggunakan media sosial atau daring.

“Seandainya ada kegiatan yang menggunakan tatap muka, maka akan dibatasi maksimal 50 peserta saja,” tegasnya.

Di keaempatan yang sama, Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana dalam sambutannya menyatakan, TNI dan Polri akan bertindak netral.

“Saya tegaskan netralitas TNI Polri adalah harga mati,” tandas Kapolres.

Rakor dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari perwakilan pemerintahan, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, Perwakilan Parpol.(HS)

Ini Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2021

Paslon Melanggar Protokol Covid-19 Saat Kegiatan, Kapolres Kendal: Dibubarkan atau Dipidanakan