
SEMARANG – KPU Kota Semarang merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) semua Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 baik Partai Politik maupun Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, semua partai peserta pemilu telah menyampaikan laporan hasil penerimaan sumbangan dana kampanye pada Rabu (2/1) lalu.
“Laporan sumbangan dana kampanye dari 16 partai politik dan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah masuk. Ini sesuai dengan pasal 43 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 34 Tahun 2018,” katanya, Minggu (6/1).
Berdasarkan data yang dirilis KPU Kota Semarang, LPSDK tertinggi dari calon anggota DPRD Kota Semarang yakni dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sebanyak 50 calon legislatif sebesar Rp 636.122.242. Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 46 calon legislatif sebesar Rp 525.000.000 dan Partai Persatuan Indonesia (PPI) sebanyak 49 calon legislatif sebesar Rp 149.466.200.
Sementara, untuk yang terendah yakni ada empat partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Laporan LPSDK dari masing-masing partai tersebut sebesar Rp 0.
“LPSDK itu berkaitan dengan sumbangan, jadi walaupun LPSDK sebesar Rp 0,- bukan berarti partai tersebut tidak memiliki dana kampanye,” imbuh Henry.(Halo Semarang)