in

Dewan Pengawas PDAM Kudus Laporkan Inspektorat ke Ombudsman Jateng

Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kudus, Dio Hermansyah Bakri.

 

HALO SEMARANG – Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kudus, Dio Hermansyah Bakri mengadukan Inspektorat Kabupaten Kudus ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (27/10/2020).

Hal itu dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Kudus yang melakukan pemeriksaan kepada dirinya selaku Dewan Pengawas PDAM Kudus.

Pemeriksaan itu akibat dirinya beberapa kali mengeluarkan pernyataan di media tentang persoalan di PDAM Kudus.

“Laporan ke Ombudsman saya lakukan karena Inspektorat Kabupaten Kudus memanggil dan memeriksa saya selaku Dewan Pengawas PDAM. Dewas (Dewan Pengawas-red) itu kepanjangan tangan bupati, jadi yang berhak melakukan peneguran bupati,” kata Dio di Kantor Ombudsman Jateng.

Dio mempertanyakan kewenangan Inspektorat memeriksa dirinya hanya karena mengeluarkan statemen di media massa.

Apalagi, statemen yang disampaikan terkait temuan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Kudus.

Menurutnya, Inspektorat tak memiliki wenang memeriksa Dewan Pengawas PDAM. Selain kepanjangan tangan dari bupati, kata Dio, Dewan Pengawas PDAM Kudus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau rekanan proyek yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Saya ingin tahu ada aturan yang menyatakan Inspektorat boleh memeriksa dewan pengawas PDAM. Harusnya kalau Inspektorat mau periksa, periksa temuan kejanggalannya, bukan dewan pengawas yang diperiksa,” jelasnya.

Dikatakan, selain diperiksa Inspektorat, dirinya juga mendapat teguran dari Dewan Pembina PDAM Kudus yang dijabat oleh Sekda Kudus, Samani Intakoris. Teguran yang dilayangkan padanya yaitu agar tidak memberikan pernyataan ke media massa.

“Dari teguran itu sudah saya jalankan,” tambahnya.

Dio menyayangkan upaya Inspektorat Kabupaten Kudus yang justru memeriksa dirinya selaku Dewan Pengawas.

Padahal, katanya, yang terpenting adalah pemeriksaan atas kasus kejanggalan yang pernah dia ungkap ke publik melalui media massa.

Selain melaporkan ke Ombudsman, Dio mengaku telah mensomasi Inspektorat dan bakal melaporkannya pada penegak hukum lainnya.

“Saya juga akan melaporkan ke Komnas HAM, ke Mabes Polri, ke Kejaksaan, atau KPK terkait penyalahgunaan wewenang,” ancamnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan, telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

“Dari aduan yang dilaporkan, akan diperiksa syarat formil dan materiil. Jadi nanti akan dilakukan telaah oleh tim dan akan dirapatkan internal untuk memastikan apakah ada dugaan mal administrasi atau tidak. Kalau misalkan ada yang kurang laporannya nanti akan disampaikan terlapor untuk dipenuhi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, tim Ombudsman Jawa Tengah segera mempelajari peraturan perundang-undangan terkait tugas dan kewenangan Inspektorat.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Inspektorat Kabupaten Kudus.(HS)

Antisipasi Kemacetan, Jasa Marga Tambah Gardu Di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang

Bisnis Roti Dessy, Dari Hobi Menghasilkan Pundi Rejeki