in

Dewan: Pemilih Tak Punya E-KTP, Petugas KPPS Harus Fleksibel

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Budiharto, saat rapat di DPRD Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Masih banyaknya warga Kota Semarang yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau E-KTP menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tanggal 9 Desember besok, ditanggapi pihak DPRD Kota Semarang.

Sekretaris Komisi A, Budiharto mengatakan, terkait masih ada 2.791 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman E-KTP, hal ini dinilainya butuh kebijakan KPU. Karena menurutnya, warga belum sempat mengurus perekaman kartu tanda penduduk elektronik sehingga terlewat.

Menurut Budiharto, sebagian besar pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP jelang Pemungutan Suara Pilwalkot Semarang tahun 2020, adalah pemilih pemula.

“Meski belum mempunyai E-KTP, banyak dari mereka memiliki niatan akan mencoblos ke TPS tanggal 9 Desember besok. Hanya dengan membawa surat undangan dari petugas KPPS, otomatis mereka tetap mempunyai hak pilihnya di Pilwalkot Semarang,” ujarnya, Selasa, (8/12/2020).

Memang dalam persyaratan pemungutan suara, kata dia, ketika seseorang datang ke TPS, harus membawa surat undangan dan E-KTP.

“Kalau memang mereka tercantum di DPT, seharusnya mereka boleh mencoblos. Saya berharap mereka tetap bisa menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara. Saya juga minta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS untuk lebih fleksibel dengan memberikan kesempatan kepada mereka. Namun tentunya namanya harus tercantum di DPT,” terang politis Partai Nasdem ini.

Dirinya juga meminta petugas KPPS juga tetap membolehkan pemilih masuk ke TPS yang E-KTP hilang atau rusak.

“Jangan sampai pemilih yang akan menyalurkan haknya disuruh pulang, itu justru menghambat sistem pemilu. Karena prinsip pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan, untuk antisipasi kecurangan dan mobilisasi massa yang bukan warga setempat ke TPS, bisa dikurangi dengan petugas bisa meminta untuk menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan. Agar petugas KPPS merasa yakin jika pemilih tersebut benar-benar adalah warga setempat.

“Meski ada warga yang nantinya saat di TPS tidak membawa E-KTP, tapi membawa surat undangan dan KK, dan yang penting diyakini warga setempat atau lingkungan tempat tinggal, jangan dipersulit. Karena petugas KPPS kan diambil dari ketua RT atau pengurus RT, sehingga siapa saja warga yang masuk di DPT tentu sudah kenal,” katanya.

Dirinya berharap, saat pemungutan suara tanggal 9 Desember2020 cuaca Kota Semarang cerah dan tidak hujan. Sehingga tidak mengganggu antusiasme warga untuk datang ke TPS dan memilih.

“Saya imbau warga yang berniat ke TPS harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, karena pemilu kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19. Seperti dengan membawa alat tulis sendiri, memakai masker dan membawa E-KTP dan surat undangan dari petugas KPPS. Harus memakai masker, pengukuran suhu tubuh terlebih dulu, masuk ke dalam TPS, tentunya untuk keselamatan bersama,” pungkasnya.(HS)

Repsol Honda Belum Tentukan Pengganti Marquez

Capaian Target Kanwil DJP Jawa Tengah I Hingga November 2020 Tercatat Capai 88 Persen