in

Dewan Minta Penyedia Layanan Rapid Test Segera Sesuaikan Tarif

Foto ilustrasi: Pelaksanaan rapid test atlet Pelatda Jateng di Kantor KONI, Rabu (15/7/2020).

 

HALO SEMARANG – Anggota komisi D DPRD Kota Semarang, M Sifin Almufti meminta penyedia layanan rapid test untuk segera menyesuaikan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu. Hal itu karena adanya banyak keluhan masyarakat terkait biaya rapid test yang mahal.

“Apalagi adanya suara yang mempertanyakan kelayakan rapid test karena ketidak akuratan hasilnya, dan juga anggapan bahwa rapid test jadi sarana komersialisasi. Salah satunya ketika rapid test menjadi syarat seseorang sebelum boleh menggunakan transportasi pesawat ataupun kereta api, juga kebutuhan lain. Misal masuk pondok atau kembali bekerja. Pertanyaannya, sudahkah standar biaya rapid test terbaru ini diterapkan di Rumah Sakit, klinik dan penyedia layanan rapid test?” kata Sifin, Kamis (9/7/2020).

Penetapan tersebut, kata Sifin, dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang mulai berlaku per Senin (6/7/2020) lalu, dan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020.

“Penyedia layanan rapid test harus segera menyesuaikan biaya rapid test sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Tak hanya itu, Sifin juga meminta agar pemerintah secara tegas mengatakan jika rapid test benar-benar bisa dipakai menjadi rujukan indikator bebas Covid-19. Jika tidak, kata dia, seharusnya tidak perlu dipakai.

Disisi lain, Sifin juga mendorong agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat, untuk membuka transparansi dana penanganan Covid-19.

“Pemerintah juga harus transparan terkait pemanfaatan dana Covid-19 yang tidak sedikit. Bila tidak, masyarakat bisa jadi akan terus apatis, mempertanyakan alokasi dana itu. Sementara masyarakat harus membayar lagi ketika rapid test atau uji swab,” pungkasnya.

Diketahui, penetapan tarif atas rapid test tersebut untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan. Adapun, besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Namun, pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.(HS)

Terkait Lonjakan Tagihan Pelanggan, PDAM Tirta Moedal Semarang Beri Penjelasan Begini

Pemkot Semarang Siapkan Tim Patroli Awasi SOP Kesehatan Pabrik dan Perusahaan