
HALO SEMARANG – Komisi B DPRD Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Pos Pelayanan PBB wilayah III di Jalan Puspowarno Raya dan Semarang Tengah, Rabu (20/1/2021).
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Susilo mengatakan, pihaknya ingin memastikan dengan adanya pos pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa memudahkan masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak.
Saat ini, pos pelayanan PBB baru ada empat tempat atau kantor, jadi setiap kantor cabang melayani sebanyak empat kecamatan.
“Dan diharapkan setiap kecamatan nantinya dibangun satu kantor. Sehingga bisa makin memudahkan wajib pajak untuk membayar pajaknya,” katanya di sela-sela sidak, Rabu (20/1/2021).
Dalam satu hari, pelayanan di Pos Pelayanan PBB menurutnya masih bisa dilayani dengan cepat dan optimal.
“Pasalnya setelah kita datangi baru melayani sedikit sekali. Sekitar 20 orang wajib pajak tiap harinya,” ujarnya.
Untuk petugas juga, kata Joko, setiap harinya terdapat 10 petugas di kantor pelayanan untuk melayani wajib pajak. “Sehingga masih bisa pelayanan yang bagus untuk wajib pajak,” imbuhnya.
Sekretaris Bapenda Kota Semarang, Saryono mengatakan, dengan adanya pos pelayanan PBB, memecah kosentrasi transaksi pembayaran yang ada di kantor pusat.
“Pelayanan bisa dilaksanakan di sini, tiap hari. Pelayanan rata-rata mengerahkan tujuh sampai delapan personel. Sedangkan untuk jam operasional disesuikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yaitu Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sedangkan hari Jumat sampai jam 10.30 WIB,” terangnya.
Untuk target pendapatan PBB pada 2021 yaitu sebesar Rp 500 miliar. “Upaya yang kita lakukan penyampaian atau sosialisasi surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan lebih awal. Paling tidak akhir Januari sudah sampai kepada camat, lurah, hingga RT/RW.
Harapannya sejak awal segera sampai di masyarakat, agar bisa segera melakukan pembayaran,” katanya.
Dirinya mengaku, saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak PBB sebesar 75-78 persen, dan penunggak pajak sekitar 25-23 persen.(HS)