in

Dewan Dorong Pembuatan Perda untuk Gratiskan Biaya Pemakaman di TPU Milik Pemkot Semarang

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Joko Santoso.

HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk menggratiskan biaya proses pemakaman warga di 14 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah. Pembebasan retribusi pemakaman tersebut untuk menyambut momen HUT Korpri ke-50, berlaku mulai dari periode Januari sampai Juni 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, Kamis (20/1/2022). Dikatakan Joko, dewan mendukung program tersebut.

“Program ini cukup baik, sekaligus momentum untuk uji coba program pelayanan publik, yakni menggratiskan biaya mulai dari lahir sampai meninggal. Apalagi pelayanan menjadi program prioritas yang masuk RPJMD tahun 2022,” katanya.

Pihaknya juga mendorong dari segi regulasi, agar pemerintah kota mengajukan rancangan dan kajian terkait mekanisme Perda menggratiskan biaya pemakaman di semua TPU milik pemkot. “Kita siap membantu dalam proses buat Perda, menggratiskan biaya pemakaman,” imbuhnya.

Selain itu, politisi partai Gerindra ini juga menambahkan, agar pelayanan publik tersebut berjalan optimal, pemerintah kota harus memikirkan seberapa besar dapat menampung warga meninggal di TPU di Kota Semarang, karena saat ini lahan makam terbatas sekali.

“Sehingga kami mendorong pemkot memperluas lahan makam, agar kapasitas makin bertambah,” terangnya.

Karena dilihat dari jumlah penduduk Kota Semarang makin hari makin bertambah, menurutnya kebutuhan akan lahan makam makin meningkat.

“Kita kemarin juga menyutujui anggaran untuk perluasan TPU di Kota Semarang senilai Rp 40 miliar di APBD tahun 2022. Kita harapkan tahun ini program tersebut bisa dilaksanakan,” kata Joko.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan, pihaknya sedang menyusun regulasi terkait biaya penggratisan biaya pemakaman. Meskipun, kata Ali, Peraturan Daerah (Perda) yang lama masih berlaku sampai sekarang, namun untuk momentum tertentu Pemkot Semarang akan menggratiskan biaya pemakaman, termasuk pada momentum HUT Korpri ke-50.

“Untuk regulasi sedang kita susun agar bisa dirubah dan makam milik Pemkot Semarang ini gratis serta ada payung hukumnya,” paparnya.

Dari 14 TPU milik pemkot, ada tiga TPU yang sudah penuh, dan hanya bisa melayani pemakaman dengan cara tumpang. Yakni, TPU Bergota, TPU Trunojoyo dan TPU Sompok.

“Bergota kita punya 3 ribu meter persegi yang milik pemkot, saat ini kita upayakan masih berkoordinasi dengan BPN, untuk mengetahui pasti tanah di sana itu milik siapa dan masih kita perjuangkan,” ungkapnya.

Sementara, khusus di TPU Trunojoyo, Ali menambahkan, telah melakukan pembebasan lahan di dua petak bidang pada tahun 2021. Tahun ini, pihaknya mengganggarkan sekitar Rp 3 miliar untuk menambah anggaran pembebasan lahan seluar setengah hektare. Sehingga TPU Trunojoyo ke depan bisa digunakan lagi.(HS)

50 Sekolah Penggerak di Kendal Sudah Menerapkan Kurikulum Prototipe

Kunjungi Polda Jateng, Kadivpropam Instruksikan Anggota Minimalisir Pelanggaran