in

Deteksi Dini Potensi Pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu Susun Indeks Kerawanan Pemilu Kota Semarang

Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti dan jajaran ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

 

HALO SEMARANG – Untuk deteksi dini potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020, termasuk salah-satunya yang akan digelar di Kota Semarang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Sedangkan IKP Kota Semarang untuk Pilkada Serentak 2020, sudah disusun pada awal Desember 2019 dan telah diserahkan ke Bawaslu RI.

Berdasarkan peta IKP yang disusun Bawaslu Kota Semarang, dari evaluasi Pemilu Serentak 2019 lalu, bahwa Kota Semarang termasuk dalam kategori kerawanan Pemilu “menengah”.

“Awal Desember 2019 sudah kami susun IKP-nya. Dan kami masih menunggu masuk kategori yang mana untuk Pilkada Serentak 2020. IKP ini sangat penting bagi kami, untuk memetakan daerah yang memiliki kerawanan tinggi, karena ketika hal ini sudah dipetakan dari awal, maka pencegahan bisa efektif dengan pengawasan yang massif,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, Senin (30/12/2019).

Dengan IKP, lanjut Nining, merupakan data pendukung bagi pihaknya sebagai deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menyongsong Pilkada Serentak 2020 di Kota Semarang. Sehingga bisa mengantisipasi bilamana terjadi pelanggaran seperti di Kecamatan Gajahmungkur pada Pileg 2019 lalu, yang harus dilakukan dengan pemilihan suara ulang.

“IKP dari seluruh daerah di Indonesia saat ini sudah masuk ke Bawaslu RI. Untuk mengetahui potensi kerawanan Pemilu di masing-masing daerah,” imbuhnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, pihaknya akan mengawasi seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kota Semarang. Mulai dari tahapan penyerahan syarat bakal calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 melalui jalur pencalonan perseorangan, yaitu pada 19-23 Februari 2020 mendatang.

“Yakni dengan syarat minimal memiliki sebanyak 76 ribu lebih orang pendukung, yang tersebar di 9 Kecamatan. Termasuk mengawasi jika terjadi pelanggaran Pemilu dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penindakan melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” katanya.(HS)

Jokowi Minta Kota Lama Jadi Pusat Industri Creative Jateng

Gelar Perayaan Tahun Baru, Beberapa Ruas Jalan di Kota Semarang Ditutup