in

Derita Mbah Harni, Tanah Diserobot Orang Dan Kini Tinggal Di Gubug Reyot

Pengacara Herry Darman, saat mendatangi Mbah Harni di Tawang Tengah, Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari, Minggu (30/5/2021).

 

HALO KENDAL – Apa yang dialami oleh Mbah Harni (75), warga Tawang Tengah, RT 03 RW 06, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari ini sangat memprihatinkan.

Bagaimana tidak, di usia senjanya, dengan hidup sebatang kara, dirinya harus rela tinggal di rumah yang tidak layak huni, di atas pekarangan milik tetangganya. Sementara tanah miliknya diduga diserobot orang lain.

Saat ditemui halosemarang.id, Harni menceritakan, tanah peninggalan orang tuanya yang berada di Tawang Tengah RT 03 RW 06 Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari sebenarnya cukup luas.

Namun dirinya mengaku, jika tanah tersebut belum pernah ditempati, sejak diberikan oleh orang tuanya pada tahun 1985.

Menurut Harni, saat itu atas kebaikan dari orang tuanya, tanah tersebut dipinjamkan kepada pamannya.

“Seingat saya saat itu Amin, paman saya, meminta Ibu saya yang bernama Mistiah meminjam tanah untuk dibangun rumah dan ditempati karena tidak mampu. Dan orang tua saya mempersilakan,” ujarnya, Minggu (30/5/2021).

Harni pun bercerita, jika orang tuanya mempunyai tanah yang cukup luas dan sudah dibagikan kepada tiga anaknya. Bagian Mbah Harni adalah tanah yang ditempati pamannya tersebut.

Saat akan diminta karena kedua saudara Mbah Harni sudah menempati bagian warisan masing-masing dari orang tuanya, ternyata ada pertentangan dari pihak keluarga pamannya.

“Karena paman saya tersebut sudah meninggal, kemudian istri dan anaknya menganggap bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik mereka;” ungkapnya.

Karena saat meminta selalu ada perdebatan, Mbah Harni akhirnya mengalah dan memilih tinggal di rumah tidak kayak huni yang hingga kini ditempatinya.

Menurut Harni, saat ini rumah dan tanah peninggalan orang tuanya tersebut ditempati keluarga pamannya.

Mbah Harni pun mengaku akan terus berjuang, untuk mendapatkan tanahnya kembali, meski selalu kandas. Padahal bukti kepemilikan berupa sertifikat dipegang oleh Mbah Harni.

“Saya ini orang bodoh dan tidak mampu. Saat ini pun saya numpang di tanah pekarangan orang. Saya ingin mengambil kembali, tanah yang diberikan orang tua, tapi selalu gagal. Bahkan saya diancam saat ke sana,” ungkap Harni.

Kegagalan demi kegagalan tersebut, membuat Mbah Harni meminta bantuan pengacara Herry Darman dari Low Office Herry Darman and partner.

Bak gayung bersambut, pengacara Herry Darman bersedia membantu Mbah Harni yang kondisinya juga tidak mampu dari sisi ekonomi.

Ia pun langsung mendatangi rumah tinggal Mbah Harni dan meminta keterangan serta bukti kepemilikan tanah yang saat ini ditempati orang lain tersebut.

Herry Darman pun berjanji, akan membantu Mbah Harni untuk mendapatkan haknya kembali.
“Kasihan dia hidup sendiri tanpa anak tanpa suami dan harus tinggal di rumah sempit dan tidak layak. Sementara tanah miliknya diduga ditempati orang kain,” ujarnya.(HS)

Dukung PPKM Mikro, Polres Pati Bagikan Masker Gratis kepada Masyarakat

Siapkan Kader Satria untuk Ikut Membesarkan Partai Gerindra